RUZKA INDONESIA โ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengoptimalkan pemanfaatan Aspal Merah Putih untuk jalan tol dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap aspal impor.
โUntuk itu, saya berharap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akan mendukung dan berpartisipasi dalam kebijakan penggunaan Asbuton ini dan tetap menjaga kelayakan teknis dan akademis, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak,โ ujar Menteri PU Dody Hanggodo seperti dikutip sejumlah media di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Kementerian PU terus mendorong pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) olahan dalam pembangunan jalan tol. Tujuannya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, mengurangi ketergantungan aspal impor, sekaligus meningkatkan efisiensi pembangunan infrastruktur jalan.
Untuk memperkuat implementasi, Kementerian PU telah menerbitkan Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Peraturan ini mencakup: penggunaan Asbuton olahan, pembinaan teknis, pengadaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta insentif.
Selain itu Keputusan Menteri PU Nomor 6950/KPTS/Mn/2026 tentang Penggunaan Asbuton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan Tahun 2026โ2029. Keputusan ini mengatur tahapan target penggunaan Asbuton olahan, ketentuan substitusi aspal, persyaratan produk, pembinaan, kesiapan implementasi, pengadaan, evaluasi dan pelaporan.
Aspal Merah Putih A30, Target 30%
Dalam penerapannya, salah satu produk yang dikembangkan adalah Aspal Merah Putih A30 yang merupakan 100% produk Indonesia.
Komposisinya: 30% bitumen Asbuton dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara dan 70% aspal minyak kilang Pertamina.
Penerapan Aspal Merah Putih A30 menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan Asbuton olahan yang saat ini baru sekitar 4% menjadi sekitar 30%.
Ke depan produk ini akan dikembangkan bertahap menuju Aspal Merah Putih A100 berbasis 100% bitumen Asbuton. Diproyeksikan dapat memberikan penghematan devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun.
Dody menegaskan penggunaan Asbuton tidak boleh menambah beban biaya bagi badan usaha maupun masyarakat.
โEfisiensi biaya menjadi salah satu hal yang harus dijaga dalam penerapan kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada tarif maupun pembiayaan pembangunan,โ tegasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com











Komentar