Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Razia Miras di Ciseeng Bogor, Sita 1.134 Botol

Polisi Razia Miras di Ciseeng Bogor, Sita 1.134 Botol

Foto dokimentasi botol miras hasil razia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat (10/07/2026) malam.

Dari razia tersebut, polisi menyita 1.134 botol miras ilegal.

“Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Parung melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran miras ilegal,” ungkap Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, Sabtu (11/07/2026).

Dalam razia tersebut polisj menyisir penjualan miras ilegal di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal,” jelasnya.

Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Maman mengatakan minuman keras yang disita polisi yaitu 714 botol berjenis ciu tanpa merek dan label. Kemudian sebanyak 420 botol berjenis arak bali tanpa merek dan label.

“Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut,” ungkapnya.

Menurut Maman, D diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Razia tersebut, kata dia, sebagai salah satu langkah mencegah berbagai potensi gangguan seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing,” jelas Maman. (***)

Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Dugaan Penipuan Pengadaan Aset: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom