Nasional
Beranda ยป Berita ยป Tangkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni!

Tangkap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni!

Lembaga antirasuah menegaskan, pengembalian amplop oleh sang menteri tidak otomatis menggugurkan potensi tindak pidana. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tegas terkait keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah menegaskan, pengembalian amplop oleh sang menteri tidak otomatis menggugurkan potensi tindak pidana.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pengembalian uang atau barang pascapenerimaan tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum jika terbukti adanya gratifikasi.

Taufik memastikan timnya akan mendalami kaitan antara amplop tersebut dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian.

Pernyataan ini seolah mematahkan narasi pembelaan diri Raja Juli. Sebelumnya, sang menteri mengeklaim telah mengembalikan amplop tersebut melalui fasilitasi kepolisian.

Ribuan Warga Nikmati Acara dengan Aman, Polisi Kawal Tasyakur Nelayan Santolo Garut 2026

Namun, KPK memastikan prosedur hukum tetap berjalan berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan klaim sepihak.

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, merespons keras sikap Menteri Kehutanan tersebut. Ia menilai alasan “tidak tahu isi amplop” sebagai pembelaan klasik yang tidak relevan dalam konstruksi hukum pemberantasan korupsi.

Menurut Mukhsin, posisi Raja Juli dapat dijerat menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia merujuk pada Pasal 12B ayat (1) yang menyebut setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.

Mukhsin menekankan, Pasal 12C ayat (1) secara eksplisit mengatur bahwa ketentuan gratifikasi baru gugur jika penerima melaporkannya langsung kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.

Jakarta Kota Global, Berbudaya dan Peduli, Bang Japar Kalideres Gelar Festival Budaya Betawi dan Lebaran Anak Yatim

Tidak Segera Melaporkan

Karena Raja Juli tidak melapor ke KPK, Mukhsin menilai dalih pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan pidana.

Mata Hukum mendesak KPK agar bertindak progresif dan tidak tebang pilih. Mereka menuntut lembaga antirasuah tersebut segera meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, serta memanggil dan menetapkan Raja Juli Antoni sebagai tersangka.

Di sisi lain, desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Mata Hukum meminta Presiden segera mencopot Raja Juli dari jabatannya demi menjaga marwah kabinet dan integritas pemerintahan dari praktik korupsi sebelum raja juli ditetapkan tersangka oleh KPK.

Menurut mereka, mempertahankan menteri yang terseret skandal gratifikasi adalah bentuk pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

Negara diminta tidak berkompromi dengan alasan administratif dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. (***)

Ketum PWI Ingatkan Wartawan Tidak Berjudi dan Narkoba

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom