Nasional
Beranda » Berita » Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Dorong Fraksi PKS Dukung Pengesahan

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Dorong Fraksi PKS Dukung Pengesahan

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melakukan audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: KMA/Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melakukan audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026).

Pertemuan ini menjadi bagian upaya Koalisi memperkuat dukungan politik agar pembahasan RUU Masyarakat Adat benar-benar menjawab persoalan mendasar yang dihadapi Masyarakat Adat di Indonesia.

Koalisi menegaskan RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik. Regulasi ini harus mengatasi persoalan struktural seperti rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, ketiadaan kelembagaan khusus, hingga konflik agraria dan investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.

3 Substansi Prioritas yang Didorong

Perwakilan Koalisi menyampaikan tiga hal utama yang harus jadi prioritas dalam pembahasan:

Ribuan Warga Nikmati Acara dengan Aman, Polisi Kawal Tasyakur Nelayan Santolo Garut 2026

  1. Penyederhanaan mekanisme pengakuan
    Abdon Nababan menyebut selama ini pengakuan Masyarakat Adat masih bergantung pada prosedur administratif panjang dan berbeda di setiap daerah. Akibatnya banyak komunitas belum mendapat kepastian hukum sebagai subjek hukum.
    “RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan yang sederhana dan efektif agar Masyarakat Adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum,” ujar Abdon.
  2. Pembentukan kelembagaan khusus
    Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, menyoroti kekosongan lembaga yang berwenang mengkoordinasikan urusan Masyarakat Adat. Padahal ada sedikitnya 25 UU dan 15 PP yang menyentuh Masyarakat Adat.
    Koalisi mendorong RUU mengatur pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian untuk mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor dan menyelesaikan konflik.
  3. Penguatan kedaulatan ekonomi Masyarakat Adat
    Koalisi menekankan investasi di wilayah adat harus menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Masyarakat Adat harus menjadi subjek utama dalam setiap proses investasi agar hubungan dengan pemerintah dan investor setara serta berkepastian hukum.

DPR: Masukan Masyarakat Sipil Dibuka

Nasir Djamil menyebut pembahasan naskah akademik dan draf RUU masih berlangsung di Panja DPR RI. Ia membuka ruang bagi masyarakat sipil menyampaikan masukan, termasuk draf alternatif.

“Menjaga Masyarakat Adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis,” kata Nasir.

Ia juga menegaskan Masyarakat Adat bukan anti-pembangunan. “Sering kali Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal, Masyarakat Adat hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.”

Koalisi mencontohkan praktik baik Masyarakat Adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten yang mampu menjaga kedaulatan pangan, kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi.

Jakarta Kota Global, Berbudaya dan Peduli, Bang Japar Kalideres Gelar Festival Budaya Betawi dan Lebaran Anak Yatim

Audiensi ditutup dengan komitmen membangun komunikasi antara Koalisi dan lintas fraksi DPR selama pembahasan berlangsung. Koalisi berharap DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak konstitusional Masyarakat Adat. *** Editor: Yoyok Bepe, Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom