RUZKA INDONESIA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan vonis mantan Menteri Pendidikan,l Nasional (Mendiknas) Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara.
Nadiem diputuskan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di persidangan, Selasa (30/06/2026).
Denda dan Bayar Ganti Rugi
Selain hukuman kurungan fisik, Hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem.
Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari (subsider).
Tak hanya itu, Nadiem juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar.
Apabila uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka harta akan disita. Jika tak terpenuhi dari saya harta makan sanksinya akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 5 tahun.
Atas vonis tersebut, Nadiem berencana akan melakukan banding. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar