RUZKA INDONESIA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026.
Pembayaran tersebut diberikan kepada ribuan pegawai sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada 5.106 ASN dan 1.900 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Gaji ke-13 yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp66.164.875.479.
โRinciannya yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan TPP. Diberikan kepada PNS, CPNS dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu diberikan secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja sejak pengangkatan,โ ungkapnya.
Menurut Nuraeni, pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok sesuai ketentuan yang berlaku.
โGaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD,โ jelasnys. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com





Komentar