RUZKA INDONESIA — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Depok.
Untuk itu, DLHK Kota Depok berencana melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut tersiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
โSaat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok,โ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni, Kamis (21/05/2026).
Pemberian Insentif
Menurut Reni, dalam Perwal tersebut nantinya juga mengatur terkait pemberian insentif bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Tidak hanya itu, Pemkot Depok juga menyiapkan langkah pendorong masyarakat semakin aktif melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
“Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan,” terang Reni. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar