RUZKA INDONESIA — Upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Polsek Wanaraja Polres Garut melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Sasarannya yakni peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (16/05/2026).
Pemimpin kegiatan operasi langsung oleh Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono.
Ia bersama personel Polsek Wanaraja menggelar operasi Pekat di kawasan Kampung Pasar RT 02 RW 05 Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis ciu yang terkemas menggunakan botol Aqua.
“Minuman keras tersebut terjual secara eceran tanpa izin oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” jelas AKP Abusono.
Tekan Peredaran Miras
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Penyalahgunaan miras kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
โOperasi ini terlaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,โ tegasnya.
Penjual minuman keras beserta barang bukti, beber Kapolsek Wanaraja telah didata dan kepada pelaku dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
โAdapun tindakan pelaku tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras,โ pungkas AKP Abusono. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar