RUZKA INDONESIA; DEPOK — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Depok dan Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2026 itu, polisi menangkap enam pelaku yang diduga merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan mobil.
Pengungkapan kasus tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Made Gede Oka Utama, didampingi jajaran penyidik dan Kasi Humas di Tower Zam Zam Polres Metro Depok, Selasa (13/5/2026).
Dalam keterangannya, Made Gede Oka Utama mengungkapkan bahwa para pelaku kerap menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan di berbagai lokasi.
“Para pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Metro Depok. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda,” ujar Made.
Enam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS alias Cibe, RG alias Oboy, EP alias Ateng, RPA, SA, dan H alias Heri. Sementara para korban berasal dari sejumlah wilayah dengan inisial M, BM, PPP, NC, YM, dan HZR.
Aksi pencurian itu terjadi di beberapa titik rawan, mulai dari kawasan Beji, Sukmajaya, Pancoran Mas, Bojongsari, Limo hingga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diketahui memiliki pola yang sama saat beraksi. Mereka berkeliling mencari kendaraan yang terparkir di lokasi sepi atau minim pengawasan. Setelah menemukan target, pelaku dengan cepat merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Polisi menyebut komplotan ini cukup lihai dan bergerak cepat saat menjalankan aksinya. Bahkan dalam beberapa kasus, pencurian dilakukan hanya dalam hitungan menit.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, empat buah letter T, tujuh anak kunci, delapan kunci L, dua buah tang, dan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, motif utama para tersangka melakukan pencurian adalah faktor ekonomi. Kendaraan hasil curian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan hasil curian dijual kembali dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan hidup para pelaku,” kata penyidik.
Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda hingga Rp500 juta.
Selain menangkap pelaku, Polres Metro Depok juga mengembalikan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan langsung dalam konferensi pers sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Suasana haru terlihat ketika beberapa korban menerima kembali kendaraan mereka yang sempat hilang. Sebagian korban mengaku tidak menyangka motornya berhasil ditemukan dalam kondisi utuh.
Polres Metro Depok turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang masih marak terjadi. Warga diminta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kendaraan di tempat sepi terlalu lama.
“Masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau dapat menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110,” ujar pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan jalanan bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas kendaraan bermotor di wilayah Depok dan sekitarnya.
Jurnalis: M Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah



Komentar