RUZKA INDONESIA – Aktivitas tambang Galian C di Kabupaten Majalengka kembali menjadi perhatian publik. Di tengah kebutuhan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tambang, muncul kekhawatiran soal ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.
Anggota DPRD Majalengka Fraksi PKS, Iing Misbahuddin menilai persoalan Galian C tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih, yakni sekadar ditutup atau dibiarkan beroperasi. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan.
โPersoalan tambang ini tidak sesederhana soal ditutup atau tidak. Ada masyarakat yang hidup dari sektor ini, tapi di sisi lain lingkungan juga harus tetap dijaga,โ kata Iing kepada wartawan.
Ia menjelaskan, dalam teori hukum yang dikemukakan ahli hukum asal Jerman, Gustav Radbruch, terdapat tiga unsur utama yang harus menjadi pijakan dalam penegakan hukum, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Menurut Iing, tiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar polemik tambang Galian C di Majalengka tidak terus menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Dari sisi kepastian hukum, ia menegaskan aktivitas tambang ilegal tetap harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah aktivitas penambangan liar yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
โTambang ilegal tentu tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan pengawasan,โ ujarnya.
Tak hanya itu, Iing juga menyoroti pentingnya aspek keadilan, khususnya terkait hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Ia menilai ekosistem sungai, kawasan hijau, hingga sumber daya alam harus tetap dijaga dari ancaman kerusakan akibat eksploitasi tambang yang berlebihan.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali dapat berdampak panjang terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari potensi bencana hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada penutupan tambang tanpa memikirkan solusi ekonomi bagi warga. Sebab, banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas Galian C tersebut.
โPenutupan tambang tanpa solusi hanya akan memunculkan persoalan sosial baru. Karena itu, negara juga harus hadir memberikan jalan keluar,โ katanya.
Iing menilai pendekatan edukasi dan regulasi tambang rakyat yang ramah lingkungan dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan dampak kerusakan alam tanpa mematikan sumber ekonomi masyarakat.
โKeadilan ekologis harus menjadi prioritas, namun negara juga wajib memberikan kemanfaatan berupa edukasi maupun legislasi tambang rakyat yang ramah lingkungan,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar