RUZKAINDONESIA.ID; DEPOK — Polemik penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok, Jawa Barat, sejak 1 Februari 2026 terus memanas. Kebijakan yang membuat layanan jaminan kesehatan gratis warga terhenti itu kini memicu tekanan politik serius terhadap Pemerintah Kota Depok.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna, bahkan memberi sinyal keras dengan mengancam tidak akan menyetujui APBD Perubahan 2026 jika komitmen pengembalian status UHC tidak segera direalisasikan.
Menurut Ade, penghentian program UHC bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak, terutama bagi kelompok rentan dan warga miskin.
โKalau 216 ribu warga Depok yang BPJS PBI-nya nonaktif itu kita ilustrasikan, Stadion Pakansari yang kapasitasnya 80 ribu saja bisa penuh tumpah. Ini bukan angka kecil,โ ujar Ade dalam kegiatan Coffee Talks bersama insan pers di kawasan Kelapa Dua, Cimanggis, Sabtu (9/5/2026).
Ade menilai kebijakan penghentian UHC telah mempersempit akses layanan kesehatan masyarakat. Skema bantuan sosial kesehatan yang kini diterapkan dinilai tidak mampu menjangkau seluruh warga yang membutuhkan karena hanya menyasar kelompok tertentu berdasarkan kategori ekonomi.
Padahal, kata Ade, kebutuhan layanan kesehatan sering kali muncul secara mendadak dan tidak mengenal status administratif.
โKalau basisnya bansos, hanya kelompok tertentu yang bisa mengakses. Ketika rumah sakit penuh dan warga harus dirujuk ke luar kota, mereka bisa terbebani biaya sendiri,โ jelas dia.
Ade menyoroti fakta bahwa rumah sakit tipe A di Depok saat ini sangat terbatas. Dalam kondisi tertentu, warga harus dirujuk ke rumah sakit di luar daerah yang belum tentu bekerja sama dengan skema bantuan yang berlaku saat ini. Berbeda dengan UHC yang memungkinkan warga mendapatkan akses pelayanan BPJS di berbagai rumah sakit di Indonesia sesuai ketentuan kelas layanan.
โKalau UHC berlaku, semua rumah sakit penyelenggara BPJS se-Indonesia bisa diakses warga Depok minimal di kelas tiga. Ini jauh lebih tepat sasaran bagi rakyat kecil,โ tegas Ade.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kota Depok telah sepakat tanpa penolakan untuk merekomendasikan pengembalian status UHC dalam forum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
โTidak ada satu fraksi pun yang menolak. DPRD sudah menyampaikan rekomendasi melalui pansus LKPJ. Sekarang tinggal bagaimana wali kota dan OPD menjawab aspirasi rakyat,โ ujarnya.
Senada dengan Ade Supriatna, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu tersebut sampai status UHC benar-benar kembali diterapkan di Depok.
โKami akan terus berisik sampai Pemkot Depok bersama BPJS mengumumkan Depok kembali berstatus UHC,โ kata Ade Firmansyah.
Pria yang akrab disapa Adef itu mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan layanan kesehatan masyarakat sebagai taruhan politik atau kebijakan yang mengorbankan kelompok bawah.
โJangan sampai kepercayaan masyarakat terjun bebas kepada pemerintah. Program yang berkaitan langsung dengan rakyat kecil jangan dijadikan ajang judi politik,โ tegasnya.
Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Depok dalam menyelesaikan polemik UHC. Rencananya, status UHC Kota Depok ditargetkan kembali aktif pada Juni 2026. Namun hingga kini, belum ada kepastian final mengenai mekanisme maupun kesiapan anggaran yang akan digunakan.
Polemik ini pun menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut kebutuhan paling mendasar: akses berobat dan jaminan kesehatan bagi warga.
Jika pengembalian UHC kembali molor, tekanan politik terhadap pemerintah kota diperkirakan akan semakin besar, terlebih ketika ratusan ribu warga rentan masih berada dalam ketidakpastian layanan kesehatan.
Jurnalis: S Imam
Editor: Rusdy Nurdiansyah




















Komentar