RUZKA INDONESIA โ Dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah, mendapat kutukan keras dari Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris. Fahira menegaskan, pelaku sudah dapat dikategorikan sebagai predator seksual karena diduga melakukan kekerasan secara sistematis, memanfaatkan relasi kuasa, serta menggunakan doktrin sesat untuk memanipulasi korban.
“Tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan di lingkungan pendidikan dan tempat yang seharusnya menjadi ruang aman serta bermartabat. Semua opsi hukuman maksimal harus menjerat pelaku,โ ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/05/2026).
Fahira Idris menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga penanganannya juga harus luar biasa. Oleh karena itu, hukuman maksimal beserta hukuman tambahan harus menjadi pilihan utama penegak hukum untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak Indonesia dari predator seksual.
โPelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk opsi hukuman tambahan yang dimungkinkan hukum, karena dampak kejahatan ini bukan hanya fisik tetapi juga menghancurkan psikologis dan masa depan korban,โ tegas Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini.
Untuk itu, Fahira Idris meminta negara melakukan tujuh langkah strategis agar penanganan kasus berjalan adil, berpihak pada korban, sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Pertama, memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan maksimal.
Menurut Senator Jakarta ini, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada unsur pembiaran, intimidasi, atau upaya menghalangi proses hukum. Negara juga harus memastikan tidak ada intervensi maupun upaya damai yang merugikan korban.
Kedua, memastikan seluruh hak korban dan keluarga korban dipenuhi secara menyeluruh. Fahira Idris menegaskan korban berhak mendapatkan perlindungan keamanan, pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, layanan kesehatan, pemulihan sosial, restitusi, hingga jaminan keberlanjutan pendidikan dan masa depan mereka.
โKorban tidak boleh merasa sendirian. Negara harus hadir total sampai korban benar-benar pulih dan dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan bermartabat,โ ujar Fahira Idris.
Ketiga, membangun sistem pelaporan kekerasan seksual yang mudah, aman, dan responsif. Fahira Idris mendorong pembentukan hotline nasional dan daerah yang terintegrasi, layanan pengaduan berbasis digital yang ramah anak, serta mekanisme pelaporan anonim agar korban maupun saksi tidak takut melapor.
Keempat, menjadikan laporan kekerasan seksual sebagai kasus prioritas yang wajib ditindaklanjuti cepat. Menurut Fahira Idris, semua laporan kekerasan seksual harus memiliki standar waktu penanganan, perlindungan awal korban, dan sistem monitoring agar tidak ada lagi kasus yang mengendap bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
Kelima, melakukan evaluasi dan pengawasan menyeluruh terhadap lembaga pendidikan berasrama. Fahira Idris menilai perlu ada audit berkala terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama, maupun lembaga pendidikan lain, termasuk penguatan SOP perlindungan anak, kanal pengaduan internal, serta pendidikan hak-hak peserta didik.
Keenam, memperkuat edukasi kesadaran hak anak dan pencegahan kekerasan seksual sejak dini. Menurut Fahira Idris, anak-anak harus diberikan pemahaman bahwa tubuh dan martabat mereka harus dilindungi, serta memiliki keberanian untuk menolak dan melapor jika mengalami kekerasan, termasuk jika pelaku memiliki posisi otoritas.
Ketujuh, memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi sekaligus mengingatkan bahwa penutupan lembaga pendidikan bermasalah tidak boleh membuat santri kehilangan akses pendidikan. Pemerintah harus memastikan proses asesmen, relokasi sekolah atau pesantren, serta pendampingan psikososial berjalan baik agar para santri dapat melanjutkan pendidikan dengan aman.
Fahira Idris juga menilai kasus ini harus menjadi momentum nasional memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh lingkungan pendidikan.
โIni alarm keras bagi kita semua. Tidak boleh ada predator seksual di lingkungan pendidikan mana pun. Kita semua harus bergerak bersama memastikan sistem perlindungan anak yang jauh lebih kuat,โ pungkas Fahira Idris. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com




















Komentar