RUZKA INDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Danantara Indonesia, untuk pembangunan fasilitas PSEL, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (04/05/2026).
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menggandeng Danantara Indonesia untuk mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Menurut Fahira Idris, kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam mempercepat penanganan krisis sampah Jakarta yang kian mendesak.
“Langkah Pemprov DKI Jakarta menggandeng Danantara Indonesia menunjukkan keseriusan menghadirkan solusi yang lebih modern dan terintegrasi terhadap persoalan sampah Jakarta. Persoalan sampah Jakarta sudah berada pada level darurat sehingga membutuhkan terobosan yang cepat, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (08/05/2026).
Namun demikian, Fahira Idris mengingatkan bahwa keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fasilitas semata, tetapi juga oleh tata kelola menyeluruh dari hulu hingga hilir. Karena itu, ia menyampaikan tujuh rekomendasi agar implementasi PSEL di Jakarta berjalan efektif, berkelanjutan, dan mendapat dukungan publik.
Pertama, PSEL harus dipahami sebagai salah satu solusi dalam sistem pengelolaan sampah terpadu, bukan satu-satunya solusi persoalan sampah. Karena itu, pembenahan dari hulu seperti pemilahan sampah dari sumber, penguatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), pengurangan sampah plastik sekali pakai, hingga edukasi publik tetap harus menjadi prioritas utama.
Kedua, teknologi yang digunakan dalam fasilitas PSEL harus benar-benar ramah lingkungan dan memenuhi standar emisi internasional. Transparansi teknologi, pengawasan emisi, serta keterbukaan data lingkungan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Ketiga, pembangunan PSEL harus tetap menjaga dan mengintegrasikan ekosistem ekonomi sirkular yang selama ini sudah berjalan di masyarakat seperti pemulung, bank sampah, dan pelaku daur ulang. Transformasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara inklusif dan berkeadilan.
Keempat, tata kelola proyek dan skema pembiayaan PSEL harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan prudent agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang, baik dari sisi fiskal maupun operasional.
Kelima, pemerintah perlu memastikan keberadaan PSEL tidak mengurangi semangat pengurangan sampah dari masyarakat. Pasokan sampah untuk PSEL harus tetap dikendalikan dan diselaraskan dengan target pengurangan sampah nasional.
Keenam, pembangunan PSEL harus dibarengi penguatan infrastruktur pendukung seperti TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), RDF (Refuse-Derived Fuel- pengolahan sampah yang diubah menjadi bahan bakar alternatif), sistem pengangkutan sampah terpilah, hingga digitalisasi pengelolaan sampah agar sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan lebih terintegrasi dan efisien.
Ketujuh, komunikasi publik dan pelibatan masyarakat harus dilakukan sejak awal secara terbuka dan konsisten. Persoalan sampah bukan hanya isu teknis, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan kepercayaan publik sehingga masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh terkait manfaat, risiko, dan arah kebijakan PSEL.
Senator Jakarta ini berharap, PSEL di Jakarta dijalankan dengan tata kelola yang baik dan pendekatan kolaboratif agar dapat menjadi salah satu solusi penting dalam mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang yang saat ini sudah melebihi kapasitas.
“Jakarta membutuhkan lompatan besar dalam pengelolaan sampah. Kehadiran PSEL harus menjadi momentum mempercepat transformasi pengelolaan sampah Jakarta menuju sistem yang modern, sehat, dan berkelanjutan,” tandas Fahira Idris. (***)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com




















Komentar