Nasional
Beranda ยป Berita ยป Dugaan Penipuan Pengadaan Aset: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

Dugaan Penipuan Pengadaan Aset: Korban Tergiur Proyek Senilai Rp50 Juta di KPP Bekasi

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kasus dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan aset di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi kembali mengemuka.

Seorang individu mengatasnamakan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan menggunakan surat resmi dan kop instansi, hingga berhasil memperdayakan korban dengan nilai transaksi mencapai Rp50 juta.

Bermula pada bulan Mei 2026, pelaku yang mengaku bernama Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra menginformasikan adanya proyek pengadaan aset senilai Rp50.000.000 untuk pembelian 2 unit kamera digital Sony Alpha A6700 kepada rekan korban.

Karena tidak memiliki dana cukup, rekan tersebut kemudian mengajak pihak lain untuk ikut mendanai proyek yang diklaim berasal dari instansi pemerintah tersebut.

Sebelum memutuskan terlibat, korban sudah melakukan pengecekan awal.

Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pelaku menunjukkan surat resmi yang menggunakan kop surat beserta barcode resmi KPP Bekasi, sehingga korban tidak memiliki kecurigaan sama sekali.

Pelaku juga menyampaikan bahwa transaksi harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2026, jika tidak maka akan terkena sanksi administrasi dari kantor.

Selain itu, pelaku merekomendasikan toko Camera Store di Mall BTM Bogor sebagai tempat pembelian yang biasa digunakan oleh instansi.

Pada tanggal yang ditentukan, korban menjemput pelaku di kawasan Depok sebelum menuju ke lokasi transaksi di Bogor.

Keesokan harinya, pelaku sempat menawarkan proyek baru untuk bulan Juli namun ditolak korban yang ingin memastikan pembayaran berjalan lancar terlebih dahulu.

Kasus eks Jampidsus Dilimpahkan ke Kejagung, Begini Respons KPK

Pada 1 Juli 2026, korban diminta mengirimkan data pribadi dan nomor rekening untuk dibuatkan tagihan ke pihak KPP Bekasi.

Namun ketika korban datang ke kantor pada tanggal 9 Juli 2026 untuk menagih pembayaran, kenyataan mengejutkan terungkap.

Setelah melakukan konfirmasi ke bagian Umum KPP Bekasi, diketahui bahwa Dwi Nurchasan Adkha Sham Putra sebenarnya sudah tidak masuk bekerja selama 2 bulan dan sedang menjalani sanksi kedisiplinan.

Ia juga diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Meskipun status kepegawaiannya masih tercatat aktif, namun dokumen dan surat yang digunakan ternyata merupakan rekayasa.

Sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan persoalan ini untuk mendapatkan kejelasan yang akurat dan lengkap.

Calon Peserta PVN Batch 3 Wajib Ikuti Wawancara, Cek Jadwal di Skillhub

Korban menyayangkan kondisi ini, mengingat status kepegawaian yang masih tercatat aktif memungkinkan pelaku kembali melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat awam yang kurang memahami prosedur administrasi instansi pemerintah. (***)

Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom