RUZKA INDONESIA — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar kesehatan.
IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh SPPG. Sebab keberadaannya sangat krusial untuk menjamin pengolahan limbah yang aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.
Diketahui dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tim satgas menyoroti masalah pengolahan air limbah yang belum maksimal oleh SPPG.
โKami akan kawal dan turun bareng untuk inspeksi kesehatan lingkungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar prosedur pengolahan air limbah ini sesuai kriteria yang diharapkan,โ jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/04/2026).
Untuk menghindari kejadian serupa, tim terpadu Satgas MBG Kota Depok akan meminta kepada manajemen SPPG yang belum beroperasi agar mematuhi regulasi kesehatan lingkungan, disamping implementasi IPAL.
โArahan Pak Kasatgas yang sedang mengurus IPAL harus dipantau lebih ketat di awalnya sebelum beroperasi,โ terang Devi. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
















Komentar