Nasional
Beranda ยป Berita ยป Diskusi Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

Diskusi Kedaulatan Media: Keterbukaan Perdagangan Harus Sejalan dengan Perlindungan Pers Nasional

Anggota Dewan Pers dan Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat memandang bahwa diskusi mengenai implikasi perjanjian perdagangan internasional, khususnya Agreement on Related Trade (ART), menegaskan satu prinsip penting: keterbukaan ekonomi tidak boleh mengorbankan kedaulatan media nasional.

Dalam forum diskusi yang berlangsung di Jakarta belum lama ini, yang melibatkan pemerintah, regulator, dan pelaku industri media, pemerintah melalui Kepala Staf Kepresiden, M. Qodari, menyampaikan bahwa ART dipandang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat hubungan dagang internasional, memperluas akses pasar, memberikan kepastian investasi, serta mendorong penguatan ekosistem digital nasional.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa regulasi nasional tetap menjadi rujukan utama. Kebijakan publisher rights dinyatakan tetap berlaku dan akan menjadi batas tegas apabila terdapat ketentuan dalam ART yang bertentangan dengan kepentingan nasional.

โ€œPemerintah pada prinsipnya pro-perdagangan, tetapi tetap menjaga ruang regulasi domestik. Industri media nasional tidak boleh dirugikan,โ€ ujar Qodari dalam keterangan yang diterima, Ahad (12/03/2026).

Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan terhadap platform digital dan media sosial agar tunduk pada prinsip kesetaraan dengan media pers, guna menciptakan ekosistem informasi yang adil dan berimbang.

Tim Gabungan Bersihkan Material Tanah Longsor Jalur Banjarwangi-Singajaya Garut

Sementara itu, Dewan Pers melalui Anggota sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan, menegaskan bahwa kedaulatan pers merupakan pagar konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan dalam perjanjian internasional.

Ia menyoroti dua isu krusial. Pertama, terkait kepemilikan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. ART dinilai berpotensi membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media, yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan nasional.

Kedua, perlindungan publisher rights. Dahlan menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 harus tetap menjadi dasar dalam mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk kewajiban lisensi, pembagian data, serta skema bagi hasil yang adil.

Menurutnya, setiap ketentuan dalam ARTโ€”termasuk yang mengatur pembebasan kewajiban platformโ€”harus dibatalkan apabila bertentangan dengan regulasi nasional.

โ€œJangan sampai kedaulatan kepemilikan konten media, karya jurnalistik, dan prinsip keadilan platform justru dilemahkan,โ€ tegasnya.

Jembatan Darurat Penghubung Sumedangโ€“Majalengka Dibangun Swadaya, Pangkas Waktu Tempuh hingga 45 Menit

Dari sisi industri, SPS mencatat adanya kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan perusahaan pers dan pelaku ekonomi kreatif. Pergeseran belanja iklan ke platform global, menyusutnya kapasitas ruang redaksi (newsroom), hingga meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi tantangan nyata yang dihadapi industri media saat ini.

Selain itu, posisi tawar perusahaan pers dalam memperoleh pendapatan dinilai semakin melemah, termasuk terkait penggunaan karya jurnalistik oleh teknologi kecerdasan buatan tanpa mekanisme kompensasi yang memadai.

SPS menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh keadilan ekonomiโ€”yakni siapa yang memperoleh nilai dari konten jurnalistik yang diproduksi oleh media nasional.

Diskusi ini memperkuat pandangan bahwa Indonesia tetap terbuka terhadap perdagangan global. Namun, setiap perjanjian internasional harus memastikan tidak terjadinya penggerusan terhadap kedaulatan media nasional.

Kedaulatan tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu kedaulatan kepemilikan media, distribusi konten, monetisasi berita, serta kedaulatan regulasi nasional.

Denny Charter Sebut Mundurnya Kader Justru Perkuat PKN Menuju 2029

SPS Pusat menegaskan bahwa keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan industri media dalam negeri merupakan kunci dalam merumuskan kebijakan strategis untuk memperkuat peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom