RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling pada malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Adapun imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan guna menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah sekaligus menambah kekhusyukan masyarakat dalam menyambut malam takbiran.
Melalui SE tersebut, masyarakat diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau musala yang berada di lingkungan masing-masing.
Selain itu, kegiatan takbir keliling baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan.
Pemkot Depok juga mengajak para camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid dan musala untuk turut mengimbau warga agar menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan pada malam takbiran.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon karena berpotensi mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, aparat dari TNI, Kepolisian, Satpol PP Kota Depok, serta unsur terkait akan melakukan pengawasan guna memastikan pelaksanaan imbauan tersebut berjalan dengan baik.
Pemkot Depok berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan selama malam takbiran sehingga perayaan Idulfitri dapat berlangsung dengan aman dan khidmat. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar