RUZKA INDONESIA — Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuh wanita yang ditemukan tinggal kerangka di Kelutahan Maruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pelaku merupakan suami sirih korban DH (56 tahun) yakni AR (44 tahun). Motif pelaku karena sakit hati di usir dari rumah korban.
“Motifnya sakit hati diusir dari rumah oleh korban. Kemudian melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Senin (09/03/2026).
Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Ahad (08/03/2026), pukul 15.30 WIB, di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
“Saat ini dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Polisi mengungkap hasil identifikasi awal penemuan korban. Ditemukan taburan bubuk kopi di tubuh korban.
“Hasil pengecekan identifikasi ditemukan taburan bubuk kopi di jenazah korban,” ungkap Kombes Pol Bhudi.
Polisi menerangkan, jasad korban berinisial berinisial DH (56), ditemukan oleh anak korban dan pacarnya pada Sabtu (07/03/2026), sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu kedatangan anaknya untuk bersih-bersih di rumah korban. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar