
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Tajurhalang, Kabupaten Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
Polisi mengamankan 2 orang tersangka dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, (28/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah dan menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di samping Sekolah KKGJ Kampung Sasakpanjang. Saat situasi diyakini tepat, polisi menangkap tersangka MA.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:
• 115 butir Tramadol
• 25 butir Trihexyphenidyl
• 16 butir Alprazolam
• 5 butir Prohiper
• 65 butir Dextro
• 6 butir Ricklona
• Uang tunai Rp430.000 hasil penjualan
• Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka.
Berdasarkan keterangan MA, petugas kemudian bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, tempat tersangka mengambil obat-obatan tersebut.
Di lokasi itu polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.
Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan berupa:
• 2 plastik berisi masing-masing 10 lembar (100 butir) Tramadol, dengan total 200 butir Tramadol.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Tas selempang biru berisi:
• 315 butir Tramadol
• 6 butir Ricklona
• 25 butir Trihexyphenidyl
• 16 butir Alprazolam
• 65 butir Dextro
• 5 butir Prohiper
• 1 unit HP Infinix Smart 5
• 1 unit Honda Supra X warna hitam
• Uang tunai Rp430.000
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tajurhalang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat. (***)
