RUZKA INDONESIA — Diduga belum ada izon oembangunan bangunan yang rencananya akan dijadikan gerai kuliner “Warung Baso Rudal” di kawasan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar)
Pembangunan terus berjalan meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah hingga kini belum dikantongi.
Alih fungsi bangunan dari hunian menjadi tempat usaha komersial ini pun mulai memicu sorotan masyarakat terkait penegakan aturan tata ruang di wilayah Kabupaten Bogor.
Perwakilan pengusaha sekaligus manajer lapangan, Dika Pertama, tidak menampik bahwa proyek tersebut memang dipersiapkan untuk bisnis kuliner Baso Rudal.
Ia berdalih, keputusan untuk tetap melanjutkan pembangunan didasari atas lampu hijau dari pihak pengelola kawasan.
“Saya berani membangun karena izin dari Metland sudah keluar dan sudah disetujui. Untuk PBG sendiri, saat ini posisinya masih dalam proses verifikasi,” ujar Dika, Sabtu (27/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi yang disewa untuk kepentingan usaha. Pihaknya juga mengklaim telah menjalin komunikasi dengan lingkungan sekitar.
Proyek ini sebenarnya sempat dihentikan paksa oleh pihak pengelola kawasan karena tersandung administrasi.
Namun, setelah dokumen internal dilengkapi, pekerjaan konstruksi kembali tancap gas, terlepas dari fakta bahwa izin resmi dari pemda (PBG) belum terbit.
Masih Bungkam
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Eko Hadi Prasetyo sosok yang disebut-sebut bertanggung jawab mengurus aspek legal dan perizinan proyek ini masih bungkam dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Merespons hal tersebut, Estate Manager Metland Cileungsi, Mario, menegaskan bahwa kewenangan pihaknya sangat terbatas dan hanya mencakup pengawasan internal kawasan.
Mario mengklaim, sejak awal pihaknya sudah mewanti-wanti pemilik proyek agar taat aturan.
“Kami sudah menyampaikan dari awal bahwa salah satu syarat mutlak pembangunan adalah melampirkan copy PBG,” tegas Mario.
Meski mengetahui proses perizinan di tingkat pemda belum rampung, Metland tampaknya hanya bisa mendorong dan memantau perkembangan administrasi pemilik bangunan.
Mario, menggarisbawahi bahwa urusan penindakan dan legalitas hukum sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
“Kewenangan terkait penerbitan maupun pengawasan terhadap PBG itu berada di tangan instansi teknis pemerintah daerah, yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP). Kami di sini hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai aturan internal kawasan,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPKPP Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait status legalitas proyek Warung Baso Rudal tersebut, maupun sejauh mana proses verifikasi izin yang diklaim sedang berjalan.
Sikap abai terhadap prioritas PBG sebelum membangun ini memicu kekhawatiran warga.
Masyarakat mendesak instansi teknis dan Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak perda untuk segera turun tangan memberikan kepastian hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian terkait legalitas pembangunan tersebut agar setiap kegiatan pembangunan yang melibatkan perubahan fungsi bangunan dan pemanfaatan ruang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin kepastian hukum dan ketertiban kawasan. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar