RUZKA INDONESIA — Keberadaan PT Future Electronic Technology di RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terus menuai sorotan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa perusahaan tersebut belum diizinkan beroperasi karena seluruh proses perizinan dan administrasinya belum rampung.
Sejumlah pejabat dinas terkait mengonfirmasi bahwa PT Future Electronic Technology belum memenuhi syarat legalitas bangunan maupun rencana tata kota.
Kepala Bidang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, memastikan bangunan yang akan digunakan perusahaan belum memiliki PBG. “Belum memiliki PBG, sehingga belum bisa beroperasi,” tegas Riza.
Setali tiga uang, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari perusahaan tersebut. “Belum ada,” ungkapnya.
Selain masalah perizinan di tingkat dinas, perusahaan ini juga terganjal restu lingkungan. Camat Cileungsi, Adi Henryana, mengungkapkan bahwa PT Future Electronic Technology belum mengurus persetujuan lingkungan yang menjadi syarat mutlak awal perizinan usaha.
“Persetujuan lingkungan belum diurus. Tahapan itu harus diselesaikan mulai dari desa dan kecamatan sebelum melanjutkan proses ke dinas terkait,” jelas Adi.
Adi, juga menyoroti adanya dugaan alih fungsi bangunan. Gedung yang rencananya dijadikan fasilitas produksi tersebut sebelumnya diketahui merupakan gedung sekolah musik milik PT Samick Indonesia.
Akibat perizinan yang belum klir, gelombang penolakan sempat datang dari sebagian warga sekitar. Berdasarkan pantauan, sejumlah spanduk bernada keberatan terpasang di lingkungan RT 01/RW 03. Warga menuntut agar aktivitas perusahaan tidak menggunakan akses jalan lingkungan sebelum ada kesepakatan resmi dengan masyarakat.
Tanggapi Polemik
Menanggapi polemik tersebut, Manajer Human Resources and General Affairs (HRGA) PT Future Electronic Technology, M. Ardiansyah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Bogor.
“Saat ini kami sedang menempuh seluruh tahapan perizinan dan administrasi sesuai regulasi,” ujar Ardiansyah.
Terkait gejolak di masyarakat, Ardiansyah mengklaim pihaknya telah membuka ruang dialog dan bersedia mengakomodasi aspirasi warga, termasuk menyusun program Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih terarah. Tak hanya itu, perusahaan juga menebar janji manis terkait penyerapan tenaga kerja.
“Untuk perekrutan tenaga kerja tahap pertama, 100 persen akan diprioritaskan bagi warga setempat,” kata Ardiansyah.
Akar konflik antara warga dan perusahaan perlahan mulai terurai. Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya, menyatakan bahwa pemerintah desa telah turun tangan memfasilitasi mediasi guna meredam keberatan warga terkait izin lingkungan.
“Mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, warga hingga pemerintah desa. Alhamdulillah, saat ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan warga,” ungkap Rudi.
Meski kesepakatan tingkat lokal diklaim telah tercapai, PT Future Electronic Technology tetap harus gigit jari untuk sementara waktu. Perusahaan dipastikan tidak boleh memulai aktivitas operasional apa pun hingga seluruh dokumen perizinan resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar