Nasional
Beranda » Berita » Modus Ban Mobil Kempis di Depok, Uang Rp 300 Juta Dirampas, Uang Berhaburan di Jalan

Modus Ban Mobil Kempis di Depok, Uang Rp 300 Juta Dirampas, Uang Berhaburan di Jalan

Foto ilustarsi uang. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Foto ilustarsi uang. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Modus penipuan ban mobil kempis, seorang wanita alami korban kejahatan, uang Rp 300 juta di rampas dari dalam mobil yang dikendarainya.

Rekan korban sempat berusaha mencegah, akibatnya uang yang dirampas berhaburan di jalan raya.

Kronologisnya, perampasan itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (10/07/2025) pukul 11.41 WIB.

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Warga di Cinere Depok Diimbau untuk Waspada Bencana

Kasus bermula saat korban perempuan berinisial US bersama seorang rekannya berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Limbangan Garut Tertibkan Knalpot tidak Standar

Seusai transaksi sekitar pukul 11.30 WIB, korban langsung kembali menuju kediamannya di daerah Pengasinan, Kota Depok.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor.

Korban pun mencari tempat aman untuk menepi dan akhirnya berhenti di depan ruko bengkel di wilayah Bojongsari.

Baca juga: Gerakan Mandiri Kelola Sampah, Kelurahan Kukusan Depok Resmi Miliki Hanggar Maggot

Saat korban dan saksi turun dari mobil untuk memeriksa ban, tiba-tiba terdengar teriakan dari saksi lainnya yang melihat pelaku tengah mengambil tas dari dalam kendaraan.

Gelaran MyPertamina Wikenfest di Tegal Usung Konsep Edutainment

"Dengan sigap, salah satu pelaku diamankan oleh saksi di lokasi kejadian. Tak berselang lama, warga sekitar turut membantu dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," jelas Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Jumat (11/07/2025).

Polsek Bojongsari masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Bojongsari untuk proses hukum.

Baca juga: Wali Kota Depok Tegaskan Komit Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur hingga Pendidikan

"Saat kejadian, sebagian uang hasil kejahatan sempat berhamburan di jalan," terangnya.

Namun petugas dan warga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 138.300.000 tersebut. Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp 161.700.000.

Kumpulkan Puluhan Labu untuk Masyarakat, Polres Garut Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kedua tersangka berinisial RS dan N dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

06

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom