Nasional
Beranda ยป Berita ยป Depok Salurkan Santunan Kematian untuk Pekerja Rentan, Ini Besarannya

Depok Salurkan Santunan Kematian untuk Pekerja Rentan, Ini Besarannya

Penerima santunan kematian bagi pekerja rentan di Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)ย 
Penerima santunan kematian bagi pekerja rentan di Kota Depok. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana secara simbolis memberikan klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

โ€œTentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,โ€ ujar Nina usai memimpin apel pagi yang dilaksanakan pada Senin (28/04/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.

Baca juga: Gubernur Jabar akan Tepati Janji, Bakal Bangun Underpass Citayam dan Taman Air Mancur di Situ Situ

Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Polsek Karangpawitan Polres Garut Atur Lalu Lintas Demi Kenyamanan Warga Saat Ngabuburit

Adapun penerima santunan kematian antara lain Ratna Fahayati, ahli waris dari Almarhum Huri Santoso, Aida, ahli waris dari Almarhum Moh Holili, Krisyanti, ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana dan Mira Topia Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy.

"Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Nina.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemkot Depok akan Gratiskan Biaya Pajak Bumi dan Bangunan, Ini Syaratnya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina, menjelaskan bahwa santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp 42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.

โ€œPara penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri. Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini," jelasnya. (***)

Hadapi Operasi Ladaya 2026, Polres Garut Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom