Oleh: Geisz Chalifah/Pemerhati Sosial Politik
RUZKA INDONESIA — Ketika Anies Baswedan menjelaskan persoalan polusi udara Jakarta, ia menyampaikan satu hal yang sebenarnya sederhana. Sumber polusi tidak selalu berada tepat di tempat dampaknya dirasakan.
Selain kendaraan bermotor dan berbagai sumber emisi di Jakarta, terdapat pula sumber pencemar dari wilayah lain yang secara meteorologis dapat memengaruhi kualitas udara Jakarta.
Ketika angin bergerak menuju Jakarta, massa udara dan polutan yang terbawa bersamanya tentu tidak mengenal batas administrasi.
Lalu Anies menggunakan sebuah kalimat sederhana.
โAngin tak ber KTP.โ
Kalimat itu jelas merupakan metafora. Tidak ada orang yang secara wajar mengira bahwa Anies sedang mengatakan angin memiliki kartu tanda penduduk. Maksudnya sederhana. Angin tidak mengenal batas administratif.
Angin tidak berhenti di perbatasan Banten, tidak meminta izin memasuki Jakarta, dan tidak memeriksa alamat asal sebelum membawa massa udara dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Ironisnya, kalimat sesederhana itu justru sering dijadikan bahan olok olok. Ungkapan yang sebenarnya dapat membantu masyarakat memahami hubungan antara arah angin dan perpindahan polutan malah diperlakukan seolah olah merupakan pernyataan literal.
Di sinilah persoalannya.
Kritik terhadap Anies tentu sah. Bahkan harus dilakukan apabila ada klaim yang tidak sesuai dengan data. Tetapi mengolok olok sebuah metafora karena tidak memahami atau pura pura tidak memahami maknanya bukanlah kritik terhadap substansi.
Kalau yang hendak dipersoalkan adalah hubungan antara sumber polusi di luar Jakarta dengan kualitas udara Jakarta, maka pertanyaannya harus ilmiah. Berapa besar kontribusinya, dari mana sumbernya, dalam kondisi meteorologis seperti apa, bagaimana pola anginnya, dan bagaimana perbandingannya dengan emisi kendaraan bermotor, industri, pembangkit listrik, serta sumber pencemar lainnya?
Itulah kritik yang sehat.
Dan justru persoalan polusi udara Jakarta menunjukkan bahwa masalah ini tidak pernah sesederhana batas administratif sebuah provinsi.
Pada 2019, 32 warga mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait buruknya kualitas udara Jakarta melalui Koalisi IBUKOTA atau Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta. Koalisi tersebut melibatkan organisasi seperti LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan WALHI. Gugatan ditujukan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk Presiden, sejumlah menteri, Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Jawa Barat.
Artinya, sejak awal persoalan polusi udara memang dipandang sebagai persoalan yang melibatkan lebih dari satu wilayah dan lebih dari satu tingkat pemerintahan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Namun kewajiban yang diperintahkan pengadilan tidak semuanya dibebankan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Pemerintah pusat memiliki kewajiban yang berkaitan dengan pengetatan Baku Mutu Udara Ambien Nasional. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki kewajiban melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Banten, dan Jawa Barat dalam pengendalian emisi lintas batas. Menteri Dalam Negeri memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI. Menteri Kesehatan memiliki kewajiban melakukan penghitungan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta mendapatkan sejumlah kewajiban yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Yang perlu diketahui adalah Pemprov DKI Jakarta bukan sekadar mengatakan akan melaksanakan putusan pengadilan. Pemprov DKI Jakarta memilih tidak mengajukan banding dan kemudian menjalankan kewajiban yang memang menjadi kewenangannya.
Sejumlah langkah konkret telah dilakukan.
Pemprov DKI menjalankan uji emisi kendaraan bermotor dan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong kendaraan memenuhi standar emisi.
Pemprov DKI juga melakukan pengawasan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, termasuk sektor industri. Salah satu tindakan nyata adalah pencabutan izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara di Marunda sebagai tindak lanjut persoalan polusi debu batu bara.
Pemprov DKI menyusun Strategi Pengendalian Pencemaran Udara atau SPPU yang sebelumnya dikenal sebagai Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara. Strategi tersebut memuat lebih dari 70 rencana aksi yang mencakup pengendalian pencemaran dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak.
Pemprov DKI juga melakukan inventarisasi sumber pencemar dan meningkatkan sistem pemantauan kualitas udara. Data inventarisasi emisi dikembangkan sebagai dasar untuk menentukan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
Informasi mengenai kualitas udara juga dibuka kepada masyarakat melalui sistem pemantauan kualitas udara dan informasi ISPU.
Di sektor transportasi, Pemprov DKI mengembangkan transportasi publik dan menambah armada bus listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dari sektor transportasi. Pengembangan transportasi publik juga disertai peningkatan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda serta berbagai upaya mendorong penggunaan transportasi rendah emisi.
Pemprov DKI juga mengembangkan Kawasan Rendah Emisi, antara lain di kawasan Kota Tua.
Selain itu, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta masyarakat.
Jadi jangan dibalik faktanya.
Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dan kewajiban yang memang berada dalam kewenangan Pemprov DKI telah ditindaklanjuti melalui berbagai kebijakan dan program yang nyata.
Sementara itu, terdapat kewajiban lain dalam putusan yang memang berada pada kewenangan pemerintah pusat. Misalnya pengetatan Baku Mutu Udara Ambien Nasional, supervisi terhadap pemerintah daerah dalam pengendalian emisi lintas batas, serta penghitungan dampak kesehatan akibat pencemaran udara.
Artinya ada bagian yang menjadi tanggung jawab DKI dan ada bagian yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Pemprov DKI menjalankan bagian yang menjadi kewenangannya. Pemerintah pusat memiliki bagian kewajibannya sendiri.
Pemerintah pusat bahkan memilih menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan tingkat pertama, pemerintah pusat kembali mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi tersebut pada 13 November 2023.
Fakta ini penting untuk ditempatkan secara proporsional.
Jangan mencampuradukkan kewenangan pemerintah daerah dengan kewenangan pemerintah pusat.
Dan jangan pula menjadikan sebuah metafora sederhana seperti โangin tak ber KTPโ sebagai bahan olok olok hanya karena tidak mampu memahami bahwa udara memang bergerak melampaui batas administrasi.
Angin tidak punya KTP.
Tetapi hukum punya kewenangan yang jelas.
Dan putusan pengadilan juga jelas membedakan mana yang menjadi kewajiban pemerintah pusat dan mana yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Maka kalau ingin mengkritik, kritiklah berdasarkan fakta.
Hadapkan dengan data.
Hadapkan dengan penelitian.
Hadapkan dengan pengukuran kualitas udara.
Hadapkan dengan model meteorologi.
Hadapkan dengan fakta lapangan.
Jangan menyerang sebuah metafora dengan cara berpura pura tidak memahami bahwa itu adalah metafora.
Sebab pada akhirnya, yang memalukan bukanlah kalimat โangin tak ber KTPโ.
Yang memalukan adalah ketika sebuah ungkapan sederhana dipelintir karena orang memilih untuk tidak memahami maksudnya.
Sementara persoalan sebenarnya jauh lebih serius.
Udara tidak mengenal batas administrasi. Karena itu penanganan polusi pun tidak bisa dilakukan dengan cara berpikir yang terkotak kotak. (***)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












