Kolom Nasional
Beranda » Berita » Sanksi Hukum Islam: Adil dan Terbaik

Sanksi Hukum Islam: Adil dan Terbaik

Buletin Kaffah Edisi 463 (Jumat, 21 Rabiul Akhir 1448 H/2 Oktober 2026 M). (Ilustrasi: Dok RUZKA INDONESIA)
Buletin Kaffah Edisi 463 (Jumat, 21 Rabiul Akhir 1448 H/2 Oktober 2026 M). (Ilustrasi: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA – SISTEM hukum di tanah air terguncang usai Ombudsman menemukan sepuluh sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ditemukan berbagai barang-barang mewah yang tidak sepatutnya ada. Ditemukan juga berbagai minuman keras. Ombudsman juga mendapatkan indikasi sel-sel elit ini dikomersialkan kepada para tahanan. Pasalnya, ada seorang napi yang mengaku membayar untuk dapat menempati sel tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, membantah ada klaster atau apartemen mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat. Meskipun begitu ia memerintahkan semua kalapas membongkar bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

Bukan yang Pertama

Sebenarnya penemuan fasilitas mewah di tahanan bukanlah yang pertama. Pada 2018, Ombudsman RI menemukan sel mewah yang dihuni terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setya Novanto adalah mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar yang terlibat kasus korupsi E-KTP.

Sel dan fasilitas mewah di tahanan bukan hanya untuk mantan pejabat atau politisi, tetapi siapa saja yang bisa membayar. Misalnya, pada tahun 2017 BNN mendapati sel mewah di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang ditempati oleh narapidana kasus narkoba, Hariyanto Chandra. Di ruang tahanan mewah itu ia mendapatkan AC, wifi, bebas menggunakan laptop dan sejumlah ponsel. Ia juga mendapatkan menu makanan khusus.

Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

Bukan saja bisa mendapatkan fasilitas dan layanan mewah, para napi juga bisa bebas keluar penjara. Contohnya adalah terpidana kasus korupsi Gayus Tambunan. Ia berkali-kali keluar penjara bahkan bisa berlibur ke Bali dan menginap di hotel mewah.

Hal yang paling menyakitkan, para terpidana kejahatan itu juga masih bisa menjalankan kejahatannya dari penjara. Berkali-kali aparat keamanan mendapati sejumlah terpidana kejahatan narkoba masih terus menjalankan bisnisnya dari penjara dan meraup keuntungan besar.

Jelas, semua ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana yang berlaku saat ini gagal memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan. Padahal sistem hukum itu dibuat seharusnya untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan yang sama. Akan tetapi, dalam aturan hukum hari ini, para penjahat, terutama para koruptor atau bandar narkoba, tahu bahwa mereka tetap bisa hidup nyaman sekalipun di dalam penjara.

Bukti lain dari kegagalan sistem hukum pidana saat ini dalam memberikan efek jera adalah bermunculan para residivis. Mereka adalah orang-orang yang mengulangi kejahatannya, padahal sebelumnya mereka sudah menjalani masa hukuman.

Selain akibat sistem hukum pidana yang rusak, integritas aparat yang buruk juga menjadi faktor penyebab. Pada tahun 2016, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) saat itu, Yasonna Laoly, mengakui salah satu permasalahan dalam pengelolaan lapas dan rutan, yaitu banyak petugas mudah menerima suap dari narapidana (napi) atau tahanan.

​Ketika Suara Kampus Bersatu Menggugat Resentralisasi Kekuasaan

Sanksi Hukum Islam

Sebagai satu-satunya ideologi yang benar dan sempurna, Islam memiliki sistem hukuman atau aturan sanksi (nizhaam al-’uqubaat) yang adil, tegas dan khas. Aturan sanksi/hukuman dalam Islam ditujukan untuk para pelaku kejahatan, yakni setiap pelanggaran aturan Allah SWT. Mereka yang melakukan perbuatan dosa—mengerjakan perkara haram dan meninggalkan perkara fardhu—dikenai sanksi/hukuman sesuai dengan jenis kejahatan mereka. Rasulullah saw. bersabda:

إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضَيِّعُوهَا، وَحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا

Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar! (HR ad-Daraqutni).

Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam juga berfungsi untuk melindungi hak-hak manusia seperti harta, kehormatan dan jiwa. Allah SWT berfirman:

LBH Peradi Desak Kejaksaan Usut Tuntas Proyek Longsor Mamasa-Malabo Rp5 Milia

وَلَكُمْ فِى ٱلْقِصَاصِ حَيَوٰةٌ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa (TQS al-Baqarah [2]: 179).

Ada sejumlah keunggulan sistem hukuman atau sanksi dalam Islam dibandingkan dengan sistem pidana mana pun di dunia. Pertama: Sistem sanksi atau hukuman dalam Islam berasal dari Allah SWT, Tuhan Yang Mahaadil. Tentu sanksi atau hukuman yang Allah SWT turunkan adalah haq, adil dan selaras sepanjang zaman. Karena itu tak perlu ada bongkar-pasang sebagaimana dalam sistem pidana buatan manusia. Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ ٱلْجَٰهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Kedua: Sistem sanksi dalam Islam dibangun di atas landasan ketakwaan. Dengan demikian setiap Muslim, karena ketakwaannya, akan menjauhkan diri dari kemaksiatan. Akan tetapi, manakala ia melakukan kejahatan, ia rela untuk dihukum dengan sanksi atau hukuman yang sesuai dengan ketentuan syariah sebagai wujud ketakwaannya kepada Allah SWT. Sikap inilah yang ditunjukkan Maiz bin Malik al-Islami dan al-Ghamidiyah yang segera mendatangi Rasulullah saw. untuk meminta dijatuhi sanksi/hukuman rajam karena telah melakukan perzinaan.

Ketiga: Sanksi yang tegas dalam Islam berfungsi sebagai zawaajir (pencegah) terjadinya kejahatan di tengah-tengah masyarakat. Tidak adanya pengadilan banding dalam Islam juga menjadi pencegah terjadinya kejahatan. Misalnya, Allah SWT mengancam pelaku pembegalan dengan sanksi keras, sebagaimana firman-Nya:

إِنَّمَا جَزَٰٓؤُا۟ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسْعَوْنَ فِى ٱلْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓا۟ أَوْ يُصَلَّبُوٓا۟ أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَٰفٍ أَوْ يُنفَوْا۟ مِنَ ٱلْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْىٌ فِى ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِى ٱلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia, sementara di akhirat mereka mendapatkan siksaan yang besar (TQS al-Maidah [5]: 33).

Contoh lain, Allah SWT menetapkan sanksi qishaash (hukuman balasan yang setimpal) bagi pelaku pembunuhan, sebagaimana firman-Nya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hukuman qishaash dalam kasus pembunuhan (TQS al-Baqarah [2]: 178).

Islam juga memberikan sanksi tegas berupa rajam bagi pezina yang telah menikah (muhshan), hukuman mati bagi kaum gay, penjara atau bahkan vonis mati bagi para koruptor, dll. Hal ini akan menjadi langkah preventif terjadinya kejahatan.

Keempat: Sanksi atau hukuman dalam Islam memberikan rasa adil bagi pihak korban dan keluarganya. Dalam kasus pembunuhan, misalnya, pihak keluarga korban diberi pilihan antara menuntut sanksi/hukuman qishaash (hukuman mati) atas pelakunya atau menuntut diyat (denda). Denda yang dituntut juga telah ditetapkan syariah, yakni sebesar 100 ekor unta dengan 40 ekor dalam keadaan bunting, atau uang sebanyak seribu dinar (setara Rp 10,2 miliar). Inilah keadilan yang sulit didapatkan korban dalam sistem hukum hari ini.

Kelima: Sanksi pidana sesuai syariah Islam akan menghapuskan dosa pelakunya (jawaabir). Dengan demikian seorang Muslim yang menjadi pelaku kejahatan dan telah menerima hukumannya di dunia tidak akan menanggung dosa akibat kejahatannya itu kelak di akhirat. Hal ini disampaikan oleh Nabi Muhammad saw. setelah menjatuhkan sanksi rajam untuk perempuan dari Juhainah akibat perbuatan zina. Beliau berkata:

لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ وَهَلْ وَجَدْتَ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ

Sungguh, ia telah bertobat dengan tobat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah? (HR at-Tirmidzi).

Keunggulan lain sistem sanksi dalam Islam adalah bersifat praktis. Negara, misalnya, tidak memerlukan banyak penjara, seperti dalam sistem hukum saat ini. Sebabnya, sejumlah kejahatan seperti pencurian, perzinaan, homoseksual, atau pembunuhan tidak membutuhkan hukuman penjara saat vonis telah dijatuhkan. Hal ini akan menutup celah kongkalikong antara petugas lapas dan terpidana. Apalagi ketakwaan harus terintegrasi dalam diri aparat penegak hukum.

Khatimah

Wahai kaum Muslim! Hari ini kehormatan, harta bahkan jiwa Anda tidaklah aman dari kejahatan. Hukuman yang ditimpakan pun jauh dari rasa keadilan.

Bandingkan dengan sistem Islam. Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem sanksi atau hukuman dalam Islam. Karena itu penerapan syariah Islam adalah sebuah kewajiban dan keniscayaan. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan Khilafah agar syariah Islam bisa diterapkan secara kaaffah. Yakinlah! Tidak ada aturan yang adil dan terbaik selain aturan Allah SWT. Andaikan aturan-aturan Allah SWT diterapkan dalam sistem Khilafah, yang dijalankan oleh para pejabat dan aparatnya yang bertakwa, niscaya harta, kehormatan dan jiwa manusia akan terpelihara.

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. []

—*—

Hikmah:

Rasulullah s.aw bersabda:

حَدٌّ ‌يُقَامُ ‌فِي ‌الْأَرْضِ ‌خَيْرٌ ‌مِنْ ‌مَطَرِ ‌أَرْبَعِينَ ‌صَبَاحًا

Satu had (hukuman) Allah yang ditegakkan di bumi adalah lebih baik daripada hujan 40 pagi. (HR Ahmad). []

—*—

Update Timur Tengah Bulletin Kaffah

70 Negara Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Lantas Apa?

Puluhan delegasi negara melakukan walk out ketika Perdana Menteri zionis yahudi Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidato dalam Sidang ke-81 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis, 24 September 2026. Delegasi Indonesia termasuk di antara yang meninggalkan ruang sidang. Aksi tersebut dilakukan ketika Netanyahu akan menyampaikan pidatonya di hadapan para pemimpin dunia.

Aksi walk out ini bersamaan dengan kondisi Gaza yang measih menyedihkan Di Jalur Gaza: Dalam 48 jam terakhir, sebanyak 7 orang meninggal—terdiri dari 6 korban baru dan 1 korban yang sebelumnya mengalami cedera—serta 38 orang mengalami cedera. Sejak gencatan senjata pada 11 Oktober 2025, tercatat 1.415 orang meninggal. Adapun sejak awal agresi, jumlah kumulatif mencapai 74.016 orang meninggal dan 175.068 orang cedera.

Namun, setelah aksi simbolik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: lantas apa? Jika walk out merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan dan tindakan zionis yahudi, apakah cukup berhenti pada tindakan diplomatik semacam itu?

Selama bertahun-tahun, persoalan Palestina telah dibawa ke berbagai forum internasional. Beragam resolusi telah dikeluarkan, kecaman telah disampaikan, dan diplomasi terus dilakukan. Namun, semua itu belum menghentikan penderitaan rakyat Palestina ataupun menyelesaikan persoalan secara mendasar.

Hukum internasional pun dipersoalkan ketika berbagai ketentuan dan resolusi tidak diikuti mekanisme penegakan yang efektif. Pertanyaannya kemudian: apa arti hukum internasional jika pelanggaran terhadapnya terus terjadi tanpa tindakan yang mampu menghentikannya? Ketika berhadapan dengan zionis yahudi, resolusi dan kecaman internasional, berulang kali berakhir sebagai tinta di atas kertas.

Karena itu, persoalan Palestina tidak dapat diselesaikan hanya dengan dialog, kecaman diplomatik, resolusi lembaga internasional, integrasi regional, atau normalisasi hubungan. Semua itu dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Solusi yang mendasar adalah mengakhiri keberadaan entitas penjajah dan membebaskan Palestina dengan persatuan kaum Muslimin di bawah naungan Khilafah ala Minhajinnubuwwah.

Al-Qur’an memberikan prinsip dalam menghadapi pihak yang memerangi kaum Muslim. Allah SWT berfirman: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS al-Baqarah: 190). (***/Jie)

Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom