Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Tangkap 27 Orang Penjual Obat Terlarang di Depok

Polisi Tangkap 27 Orang Penjual Obat Terlarang di Depok

Polisi menunjukan barang bukti obat ilegal yang disita di Mapolrestro Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Polisi menunjukan barang bukti obat ilegal yang disita di Mapolrestro Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro (Polrestro) Depok menangkap 27 orang penjual obat terlarang yang masuk dalam obat oleh daftar G.

Para tersangka sudah melakukan penjualan obat daftar G selama Januari hingga April 2025. Barang bukti berupa puluhan ribu butir obat ilegal daftar G sudah diamankan di Mapolrestro Depok.

Polisi menyita sebanyak 43.215 butir obat ilegal, termasuk tramadol dan jenis lain yang tergolong dalam daftar G.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Depok Dukung Penuh Tindakan Tegas

"Penindakan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Kami mengamankan 27 tersangka dari sembilan kecamatan di Kota Depok," ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan dalam keterangan yang diterima, Senin (21/04/2025).

Dinas PUPR Depok Siapkan Strategi Penanganan Banjir dan Kemacetan

Menurut Yefta, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menjajakan barang ilegal tersebut, di antaranya sebagai toko sembako dan kelontong, serta menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) yang dilakukan dengan pertemuan langsung.

"Mereka memanfaatkan WhatsApp untuk bertransaksi. Penyerahan barang dilakukan di titik-titik seperti entah terminal atau pinggir jalan," terangnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 6 Orang Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Lanjut Yefta, sebagian besar pelaku sudah memiliki pelanggan tetap, dengan penghasilan mencapai Rp 800 ribu hingga Rp1 juta per hari dari penjualan obat-obatan ilegal ini.

"Jumlah tersebut merupakan keuntungan kotor dari mereka. Beberapa dari mereka juga diketahui sebagai pengguna aktif dari obat yang dijual, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan saat penangkapan," ungkapnya.

Bagi Pekerja dan Buruh, Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam kasus ini adalah fakta bahwa sebagian besar konsumen adalah anak-anak remaja dan sekolah.

Baca juga: Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

"Obat-obatan ini kerap dikonsumsi ketika nongkrong. Kebanyakan memang remaja, mungkin juga ada yang masih sekolah," jelas Yefta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mayoritas tersangka bukan warga Kota Depok. Hingga kini, pihak kepolisian masih menelusuri asal muasal pasokan obat-obatan tersebut.

"Para pelaku sangat tertutup, belum kooperatif mengungkap siapa pemasok utama atau produsennya. Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara," pungkas Yefta. (***)

Forum Renja 2027, BKD Depok Angkat Tema Digitalisasi Pelayanan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom