Polrestro Depok Amankan Pelaku Penjualan Obat Daftar G Selama Januari-April 2025

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dan mengamankan sejumlah pelaku penjualan obat-obatan daftar G tanpa ijin edar di wilayah Kota Depok selama periode Januari hingga April 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Lurah, Ketua RT serta beberapa warga yang mencurigai aktivitas penjualan obat ilegal di sejumlah toko kelontong.
Berdasarkan laporan tersebut, Polrestro Depok bersama pihak terkait melakukan serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi yang tersebar di Kota Depok.
Baca juga: Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Polisi di Bekasi
Adapun lokasi toko dan ruko yang menjadi sasaran penggerebekan antara lain:
• Kel Duren Seribu, Kec Bojongsari
• Kel Bedahan, Kec Sawangan
• Kel Pangkalan Jati, Kec Cinere
• Kel Bojong Pondok Terong, Kec Cipayung
• Kec Sukmajaya
• Kel Pancoranmas, Kec Pancoranmas
• Kelu Kemiri Muka, Kec Beji
• Kel Sukamaju, Kec Cilodong
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat-obatan daftar G tanpa izin edar, di antaranya: Trihexyphenidyl, Calmlet, Tramadol, Merlopam, dan Hexymer.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Depok akan Larang Pelajar Bawa Motor ke Sekolah, Disediakan Bus Sekolah Gratis
"Polrestro Depok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," jelas Kapolrestro Depok, Kombes Pol Abdul Waras dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/04/2025). (***)