Nasional
Beranda ยป Berita ยป 7 Pelaku Diperiksa, Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

7 Pelaku Diperiksa, Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait penanganan kasus bullying dan penganiayaan pelajar di Sukawening Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Polres Garut tengah menangani kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada penganiayaan terhadap dua pelajar SMP berinisial NH dan NA di wilayah Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar)

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah video dugaan perundungan terhadap korban beredar dan viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat adanya tindakan kekerasan terhadap korban.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, perundungan bukan sekadar candaan. Tindakan mengejek, merendahkan, mengintimidasi atau merundung seseorang secara verbal dapat memberikan dampak terhadap kondisi mental korban.

โ€œTerlebih, apabila perundungan yang dilakukan para pelaku tersebut disertai dengan tindakan kekerasan secara fisik,โ€ tandas Kapolres Garut, Kamis (10/09/2026).

Dalam perkara ini, polisi telah meminta keterangan terhadap 7 orang yang diduga terlibat, dan seluruhnya merupakan perempuan serta masih berusia di bawah umur. Ketujuh pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16).

Satpol PP Depok Bongkar Ratusan Bangunan Liar di Jalan Raya Keadilan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, paparnya, peristiwa tersebut bermula ketika korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang merupakan mantan pacar AN. AN kemudian menduga bahwa korban telah merebut pacarnya.

Persoalan tersebut selanjutnya diklarifikasi melalui pertemuan antara korban dan AN. Pertemuan pertama dilakukan sepulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah lokasi yang berjarak sekitar 15 menit dari sekolah.

Dalam pertemuan pertama tersebut, lanjutnya, persoalan sempat dianggap selesai. Korban kemudian didampingi NA pulang menggunakan sepeda motor, sementara para pelaku juga meninggalkan lokasi.

Namun, situasi kembali berubah setelah salah seorang pelaku berinisial ES diduga memprovokasi agar persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. ES kemudian diduga menyampaikan perkataan yang mendorong pelaku AN untuk kembali memanggil korban.

Korban yang sebelumnya menganggap persoalan telah selesai akhirnya kembali mendatangi lokasi. Pada pertemuan kedua inilah dugaan penganiayaan terhadap korban terjadi.

Presiden Prabowo Intruksikan KSAL Cari Hilangnya Lima Jurnalis, 11 Kapal Gabungan Dikerahkan

Korban Diduga Mengalami Kekerasan Fisik

Dalam kejadian tersebut, AN diduga menampar korban sebanyak tiga kali. Kemudian W diduga melakukan pemukulan masing-masing satu kali terhadap korban NH dan temannya, NA.

Pelaku I yang masih duduk di kelas 3 SMP diduga mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali.

Sementara itu, pelaku IM diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memiting dan mencekik korban, memukul, menarik pakaian korban hingga rusak, serta meludahi korban.

Pelaku ES yang merupakan pelaku paling muda diduga mencekik dan menampar NH. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk membatasi gerak korban sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan.

Selanjutnya, pelaku T diduga menampar masing-masing korban. Sementara pelaku WS yang merupakan pelaku dengan usia paling tua dalam kelompok tersebut diduga berperan merekam kejadian menggunakan kamera telepon seluler.

Perizinan TKA Dipermudah: SIAPKerja dan All Indonesia Diintegrasikan ke OSS

Akibat kejadian tersebut, tegas Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, antara lain pipi, kelopak mata, leher dan lengan.

Memiliki Konsekuensi Hukum

Polisi tegaskan bullying bukan perbuatan yang dapat dibenarkan. Pihak kepolisian mengingatkan kepada para pelajar agar tidak melakukan perundungan maupun kekerasan terhadap teman sebaya dengan alasan apa pun.

Perundungan, baik secara verbal maupun fisik, dapat memberikan dampak serius terhadap korban. Terlebih apabila tindakan tersebut berkembang menjadi penganiayaan dan dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Garut juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap memiliki konsekuensi hukum, meskipun para pelakunya masih berusia di bawah umur.

โ€œDalam penanganan perkara ini, para pelaku tetap diproses menggunakan hukum acara peradilan anak dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€ jelasnya.

Selsnjutnya Kapolres Garut menambahkan, proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan tetap memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Imbau Cegah Perundungan

Pada kesempatan itu Polres Garut mengimbau para orang tua, pihak sekolah dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan maupun pergaulan anak.

โ€œSetiap persoalan di kalangan pelajar hendaknya diselesaikan melalui komunikasi, pendampingan orang tua dan pihak sekolah, bukan melalui intimidasi, pengeroyokan ataupun kekerasan,โ€ ujar Kapolres Garut.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat tidak ikut menyebarluaskan video kekerasan terhadap anak yang dapat semakin memperburuk kondisi korban maupun berdampak terhadap perlindungan identitas anak yang terlibat dalam perkara. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom