Nasional
Beranda ยป Berita ยป Yagut Cholil ‘Sakti’, KPK Fasilitasi Tahanan Rumah, Praktisi Hukum Andi Tatang: Bisa Jadi Yurisprudensi

Yagut Cholil ‘Sakti’, KPK Fasilitasi Tahanan Rumah, Praktisi Hukum Andi Tatang: Bisa Jadi Yurisprudensi

Dipulangkan KPK jadi tahanan rumah, mantan Menag, Yagut Cholil Ooumas bersantai sambil angkat kaki bermain gitar. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Tampaknya mantan Menteri Agama (Menag), Yagut Cholil Ooumas cukup ‘sakti’ yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berdaya. Pasalnya, baru kali ini, tersangka KPK diberi fasilitas tahanan rumah.

Sepertinya, KPK mendapat tekanan kuat atau takut, sehingga memberikan tahanan rumah kepada Yagut. Seperti diketahui, ratusan Banser NU sempat melakukan demo besar-besar di Kantor KPK Jakarta meminta Yagut dibebaskan.

Tentu ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi yang ditangani KPK, mengingat ini akan menjadi celah para tersangka KPK akan mengajukan tahanan rumah.

“Jika benar Yaqut menjalankan tahanan rumah, maka tahanan lainya bisa mengajukan permohonan serupa terhadap KPK, Perkara Yaqut bisa jadi “yurisprudensi” dalam kasus tindak pidana korupsi walau keputusan ini bukan bersifat putusan hakim,” ujar praktisi hukum dari Peradi Kota Depok, Dr Andi Tatang Supriyadi, SH dalam keterangan yang diterima, Senin (23/03/2026).

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan status tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji, Yagut Cholil Ooumas tidak bersifat permanen.

KBO Lantas Polres Garut, Ipda Ade Sulaeman: Penegakan Hukum Lalu Lintas Diperketat

Hal tersebut disampaikan Budi usai KPK mengonfirmasi Yagut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status Yagut sebelumnya dipertanyakan karena tidak terlihat saat Shalat Idul Fitri 2026 di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (21/03/2026).

โ€œPengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan.

Namun, Budi belum bisa memastikan sampai kapan Yagut akan berstatus tahanan rumah. Jubir KPK itu menyebut pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru mengenai status tahanan Yagut kepada publik.

โ€œUntuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya,โ€ terang Budi Prasetyo.

Sebelumnya, informasi bahwa Yagut tidak berada di Rutan KPK saat Lebaran disampaikan istri tersangka korupsi K3 Kemnaker sekaligus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.

Update Kecelakaan Kereta di Bekasi: Korban Meninggal 15 Orang, Semuanya Perempuan Dewasa

Setelah menjenguk Ebenezer, Silvia mengaku mendapat informasi dari tahanan bahwa Yagut tidak terlihat di rutan.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yagut memang tidak berada di rutan dan telah mendapatkan status tahanan rumah sejak 19 Maret. Status tahanan rumah diajukan oleh pihak keluarga Yagut.

Yagut Cholil Ooumas sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu. Yagut ditetapkan tersangka bersama eks staf khususnya di Kementerian Agama RI, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Sambut Hari K3 Sedunia, Polres Garut Gelar Olahraga Bersama TNI, Polri dan Pemkab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom