Nasional
Beranda ยป Berita ยป Terlihat di Pengadilan Tipikor, Jaksa Atang Terduga Penerima Suap Rp28 Miliar Tidak Ditahan

Terlihat di Pengadilan Tipikor, Jaksa Atang Terduga Penerima Suap Rp28 Miliar Tidak Ditahan

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ JAKARTA โ€“ Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto, terpantau berada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Kehadirannya untuk menyaksikan sidang perkara pemerasan dan pencucian uang eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Saat ditemui, Atang mengaku saat ini diperbantukan di poliklinik Kejaksaan Agung.

“Saya saat ini diperbantukan di poli klinik Kejaksaan Agung dan ditugaskan oleh bidang pidsus untuk memantau para jaksa yang sedang bersidang apabila membutuhkan tenaga medis,” tutur Atang.

Kehadiran Atang di persidangan Febrie Ardiansyah memicu kecurigaan pewarta. Pasalnya, Atang merupakan terduga pelaku kasus suap atau gratifikasi sebesar Rp28 miliar yang penanganannya disangsikan tuntas pada era Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Atang terlihat berada di area pengadilan, bukan di dalam tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sehingga muncul dugaan kasusnya sengaja didinginkan oknum petinggi Gedung Bundar.

Menaker Beberkan 10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung tengah menangani kasus dugaan pengurusan perkara dan penerimaan uang yang melibatkan Atang saat menjabat Kajari Jakarta Utara. Kasus mencuat setelah Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Bidang Intelijen Kejagung mengamankan Atang pada 6 Mei 2026.

Pengamanan tersebut menyusul temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp28 miliar dalam setahun pada rekening seorang pegawai honorer Kejari Jakarta Utara.

Kasus ini telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun hingga kini, pihak penerangan hukum Kejagung minim informasi, sehingga belum diketahui apakah Atang sudah berstatus tersangka atau masih menggantung tanpa kepastian hukum. ***

Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

4 Gagasan Ade Ahmad jika Terpilih Jadi Kades Kudangwangi, Fokus Petani

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom