RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pengembangan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru (PPEB) Bogor Timur.
Proses tersebut dilakukan melalui konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.
Sekjen Presidium Bogor Timur, Alex Slamet Riadi, menyambut positif proses tersebut. Ia menilai konsultasi publik penting untuk memastikan masyarakat mengetahui dan dapat mengawasi tahapan perencanaan.
โProses AMDAL memang harus dipublikasikan dan dikonsultasikan kepada warga, sehingga masyarakat mengetahui secara jelas tahapan kajian yang sedang dilakukan,โ kata Alex, Rabu (23/09/2026).
Selain AMDAL, Alex mendorong Pemkab Bogor memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan riwayat lahan yang direncanakan untuk kawasan tersebut.
Lahan PSU
Menurutnya, masih ada pemahaman di masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari pihak swasta.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dalam forum, lahan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang diserahkan kepada pemerintah daerah, sehingga perlu dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.
โYang paling penting saat ini adalah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, proses AMDAL, serta rencana pemanfaatannya agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,โ ujarnya.
Terkait masyarakat yang selama ini menggarap lahan, Alex mengatakan penggarap resmi harus memiliki izin garap dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mendirikan bangunan permanen maupun menanam tanaman keras.
“Saya berharap keterlibatan masyarakat terus dibuka hingga proses perencanaan dan pembangunan, sehingga potensi persoalan sosial maupun lingkungan dapat diantisipasi sejak awal,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar