RUZKA INDONESIA — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Ahad (17/05/2026).
eorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil tertangkap petugas beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan oleh petugas di Jalan Raya Cipanas.
โDari tangan pelaku, berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram,โ beber AKP Usep Sudirman.
Selain itu, turut teramankan pula alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening.
Laku, ada sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone yang sebagai alat komunikasi transaksi.
Kasat Narkoba Polres Garut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.
โBerdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias buron,โ ungkapnya.
Pelaku juga, katanya, mengaku sempat mengambil sabu yang telah terpetakan dan tersimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam aksinya tersebut, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Sebagai imbalan, tambah Kasat Narkoba Polres Garut, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar