Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu

Petugas Satnarkoba Polres Garut menginterogasi tersangka peredaran narkoba berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Ahad (17/05/2026).

eorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul, berhasil tertangkap petugas beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan, penangkapan oleh petugas di Jalan Raya Cipanas.

โ€œDari tangan pelaku, berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram,โ€ beber AKP Usep Sudirman.

Selain itu, turut teramankan pula alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening.

Satuan Polairud Polres Garut Imbau Wisatawan Utamakan Keselamatan

Laku, ada sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone yang sebagai alat komunikasi transaksi.

Kasat Narkoba Polres Garut menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.

โ€œBerdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas alias buron,โ€ ungkapnya.

Pelaku juga, katanya, mengaku sempat mengambil sabu yang telah terpetakan dan tersimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jabar.

Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Dalam aksinya tersebut, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Perkuat Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Panen Raya Jagung Nasional yang Digelar Polri di Tuban

Sebagai imbalan, tambah Kasat Narkoba Polres Garut, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Peduli Palestina, Baznas Depok Salurkan Bantuan Rp512 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom