Nasional
Beranda ยป Berita ยป Revisi UU Pemda Masuk Prolegnas, Ini 5 Rekomendasi Anggota DPD RI Fahira Idris

Revisi UU Pemda Masuk Prolegnas, Ini 5 Rekomendasi Anggota DPD RI Fahira Idris

Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Anggota DPD RI dari Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris memandang masuknya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 menjadi momentum penting untuk menata ulang relasi antara pusat dan daerah.

Menurut Faihra, revisi ini harus mampu menjawab berbagai tantangan struktural dalam pelaksanaan otonomi daerah.

โ€œTentunya kita harus kawal bersama agar revisi UU Pemda bukan sekadar pembenahan administratif, melainkan upaya sistematis untuk memperkuat kembali semangat otonomi daerah dalam bingkai NKRI,โ€ ujar Fahira di sela-sela kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pemantauan dan peninjauan UU Pemda, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (19/05/2025).

Baca juga: Rumor Bakal Diganti, Prabowo Harus Pertahankan Jaksa Agung

โ€œNantinya, melalui UU Pemda yang baru, diharapkan hubungan pusat dan daerah menjadi lebih sehat, produktif, dan responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat di seluruh penjuru tanah air,โ€ sambungnya.

Dinas PUPR Depok Siapkan Strategi Penanganan Banjir dan Kemacetan

Senator Jakarta ini mengungkapkan, setidaknya ada lima catatan atau rekomendasi yang patut menjadi perhatian dalam proses pembahasan revisi UU Pemda. Pertama, penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan SDA dan Program Strategis Nasional (PSN).

Revisi UU Pemda harus mengatur dengan tegas partisipasi pemerintah daerah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program nasional terutama PSN yang berdampak langsung pada kondisi sosial-ekologis lokal.

Baca juga: Catatan Cak AT: Dokter-Dokter Tersedu di Meja Kasir Negara

Melalui konsultasi formal dari pemerintah pusat kepada daerah, potensi marginalisasi masyarakat lokal dan konflik kewenangan bisa dihindari.

Kedua, reformulasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang lebih adil dan transparan. Ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah masih menjadi problem dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Bagi Pekerja dan Buruh, Depok Buka Posko Pengaduan THR 2026

Selain itu, prinsip keadilan fiskal bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam yang selama ini menerima pembagian hasil yang tidak proporsional meski menanggung berbagai dampak lingkungan dan sosial dari eksploitasi SDA harus menjadi perhatian serius.

Baca juga: Terbantu Pecalang, Polda Bali akan Tindak Tegas Premanisme, Perorangan Maupun yang Berkedok Ormas

Ketiga, penguatan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD. Fungsi legislatif dan pengawasan DPRD dinilai perlu diperkuat, terutama dalam menghadapi gelombang regulasi sektoral pusat yang seringkali tidak sinkron dengan kepentingan daerah.

Revisi UU Pemda harus memberi ruang lebih besar bagi DPRD untuk meninjau dan mengkritisi regulasi pusat yang merugikan daerah.

โ€œSelain itu, DPRD juga harus memiliki peran substantif dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam guna memastikan keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat adat,โ€ jelas Fahira.

Forum Renja 2027, BKD Depok Angkat Tema Digitalisasi Pelayanan

Baca juga: Depok Ajak Pelaku Usaha Komit Dukung Implementasi KTR

Keempat, desentralisasi asimetris untuk daerah dengan karakteristik khusus. Fahira Idris juga mendorong agar revisi UU Pemda membuka opsi desentralisasi asimetris, terutama untuk daerah-daerah yang memiliki karakteristik khusus seperti Kalimantan Tengah.

Dengan luas wilayah yang besar, keanekaragaman budaya yang tinggi, serta kontribusi ekonomi yang signifikan terhadap nasional, daerah seperti ini membutuhkan kewenangan yang lebih fleksibel dan adaptif.

Rekomendasi kelima, penguatan partisipasi publik dan akuntabilitas demokrasi lokal. Revisi UU Pemda juga harus menjamin keterlibatan publik yang bermakna dalam pembentukan kebijakan.

Baca juga: PKS Minta Pemkot Depok Wujudkan Pembangunan Masjid Raya Margonda

Fahira mengingatkan pentingnya pelembagaan mekanisme partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perumusan regulasi yang berdampak terhadap daerah.

โ€œPartisipasi ini bukan hanya hak konstitusional warga, tetapi juga prasyarat penting bagi keberhasilan desentralisasi dan akuntabilitas demokrasi lokal,โ€ pungkas Fahira. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom