RUZKA INDONESIA — Pasangan selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina resmi menjadi pengendali baru PT Satu Visi Putra Tbk. (VISI) melalui PT Harmoni Semesta Investama setelah mengakuisisi saham milik pemegang saham utama perseroan, David Dwiputra.
Manajemen VISI mengungkapkan bahwa pada 9 Juni 2026, perseroan telah menerima informasi terkait perubahan pengendalian yang terjadi akibat pengalihan sebanyak 1.901.580.000 lembar atau setara 61,85% saham milik David Dwiputra kepada PT Harmoni Semesta Investama. Saham-saham tersebut diakuisisi dengan harga Rp94 per saham, sehingga total nilai pengambilalihan mencapai Rp178,75 miliar. Dengan transaksi tersebut, PT Harmoni Semesta Investama resmi menjadi pengendali baru emiten berkode saham VISI.
Berdasarkan keterbukaan informasi, komposisi pemegang saham PT Harmoni Semesta Investama terdiri atas Nagita Slavina sebesar 51% dan Raffi Ahmad sebesar 49%. Adapun pemilik manfaat akhir (ultimate beneficiary owner) perusahaan tersebut adalah Nagita Slavina Mariana Tengker.
“Pada tanggal 9 Juni 2026, perseroan telah diinformasikan oleh pemegang saham utama perseroan yakni David Dwiputra bahwa telah terjadi perubahan pengendalian pada perseroan yang disebabkan oleh dialihkannya 1.901.580.000 saham perseroan kepada PT Harmoni Semesta Investama, sehingga PT Harmoni Semesta Investama menjadi pengendali baru perseroan,” tulis manajemen VISI dalam keterbukaan informasi, Rabu (10/6/2026).
Manajemen menjelaskan pengambilalihan saham tersebut merupakan bagian dari strategi investasi, pengembangan usaha, serta ekspansi bisnis pengendali baru. Melalui akuisisi tersebut, Harmoni Semesta Investama berharap dapat meningkatkan akses terhadap alternatif pendanaan sekaligus menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Pembeli meyakini aksi korporasi tersebut akan memberikan manfaat jangka panjang, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi VISI dan para pemegang sahamnya.
Selain itu, pengendali baru juga menegaskan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan VISI maupun David Dwiputra selaku pengendali sebelumnya. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat persetujuan dari pihak berwenang yang harus dipenuhi oleh pengendali baru sehubungan dengan pengambilalihan saham tersebut.
Sebagai pengendali baru, PT Harmoni Semesta Investama akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018. Pelaksanaan tender wajib tersebut akan diumumkan kepada publik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.PT Harmoni Semesta Investama merupakan perseroan yang berdomisili di Provinsi Banten dan bergerak di bidang aktivitas perusahaan induk (holding company).
Perseroan tersebut juga tidak memiliki hubungan afiliasi dengan David Dwiputra selaku pengendali lama. Manajemen menyatakan perubahan pengendalian tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perseroan, selain perubahan struktur pengendalian yang telah diungkapkan. ***
Emajl: yyoyokbp@gmail.com






Komentar