RUZKA INDONESIA — Perkuat sinergi, terutama antisiapsi permasalahan hukum, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) melaksanakan MoU atau penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Selasa (19/05/2026).
Pelaksanaan MoU dengan penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arif Budiman bersama Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok-Kinerja (Perseroda) M. Olik Abdul Holik.
โKerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dengan badan usaha milik daerah,โ ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Barkah Dwi Harmoko dalam keterangannya, Kamis (21/05/2026).
Kerja sama dalam mendukung penerapan prinsip good corporate governance serta pemberian pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri Depok, memiliki kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
โKewenangan itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada negara maupun pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Daerah,โ jelas Barkah.
Bentuk Komitmen
elalui perjanjian kerja sama ini, harapannya, PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Tentunya, sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Depok, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dan, juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerja sama ini, dipandang bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi yang berkelanjutan.
โGuna meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjaga aset dan kepentingan negara maupun daerah,โ terang Barkah.
โHarapannya, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,โ pungkas Barkah. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar