Wujudkan Tata Kelola Arsip yang Tertib, Diskarpus Depok Serah Terima Arsip dan Finalisasi Klasifikasi Keamanan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) serta Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok menggelar kegiatan Serah Terima Hasil Arsip Inaktif yang Dipindahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah dan Finalisasi Draft Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, di Gedung Depo Arsip Kota Depok, Kamis (23/10/2025).
Adapun kegiatan tersebut juga melibatkan 14 perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola arsip yang tertib dan profesional. Arsip yang dipindahkan merupakan arsip inaktif dengan seri Pertanahan dan Peraturan Wali Kota.
“Serah terima arsip ini menjadi bentuk sinergi antarperangkat daerah dalam menjaga keutuhan dan pelestarian arsip, khususnya arsip inaktif yang memiliki nilai guna tinggi untuk kepentingan administrasi maupun sejarah pemerintahan,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Diskarpus Kota Depok, Yulia Oktavia dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/10/2025).
Selain serah terima arsip, kegiatan juga dirangkaikan dengan finalisasi draft Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang melibatkan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Menurut Yulia, finalisasi draft ini menjadi tahap penting dalam penyusunan dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.
Regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan arsip yang aman, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kearsipan.
“Dengan adanya sistem klasifikasi ini, setiap arsip akan memiliki tingkat keamanan dan akses yang jelas, sehingga dapat mencegah kebocoran informasi dan memastikan arsip dikelola secara profesional,” jelasnya.
Yulia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga keutuhan dan pelestarian arsip sebagai sumber informasi serta bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Arsip adalah aset penting daerah. Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan pengelolaan arsip dilakukan dengan tertib, sistematis, dan berkelanjutan untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya. (***)
