Home > Nasional

BAZNAS Kota Depok Berikan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 Pekerja Rentan dan Pelaku UMKM

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM binaan, serta pengurus BAZNAS Kota Depok.
BAZNAS Kota Depok memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dan pelaku UMKM, sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan perlindungan kerja mereka. Selasa, (21/10/2025). (Foto: Dok Humas BAZNAS Kota Depok) 
BAZNAS Kota Depok memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dan pelaku UMKM, sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan perlindungan kerja mereka. Selasa, (21/10/2025). (Foto: Dok Humas BAZNAS Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi dan perlindungan sosial.

Kali ini, BAZNAS Kota Depok memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 pekerja rentan dan pelaku UMKM, sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan dan perlindungan kerja mereka. Selasa, (21/10/2025).

Penyerahan simbolis program jaminan sosial ini dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, bersamaan dengan kegiatan Pembinaan Mitra Strategis Pemberdayaan UMKM BAZNAS Depok.

Baca juga: Kolaborasi untuk Ketahanan Global: Universitas Pertamina Bahas Risiko Iklim dan Transisi Energi di ICONIC-RS 2025

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, para pelaku UMKM binaan, serta pengurus BAZNAS Kota Depok.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Novarina Azli, menyampaikan apresiasi atas inisiatif BAZNAS Kota Depok yang secara nyata memperhatikan perlindungan sosial para pelaku usaha kecil dan pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah BAZNAS Depok yang tidak hanya fokus pada pemberdayaan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan kerja. Melalui kolaborasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat Depok yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi mereka yang masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU),” jelas Novarina.

Baca juga: Cair Pekan Ini, Rp4,01 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA 2025

Program ini memberikan manfaat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 100 penerima manfaat, yang terdiri dari pekerja informal, pedagang kecil, hingga pengusaha mikro yang tergabung dalam binaan Srikandi Pejuang Ekonomi Keluarga BAZNAS Depok.

Ketua BAZNAS Kota Depok, Dr. Endang Ahmad Yani menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi besar BAZNAS untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan rasa aman dalam bekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pelaku usaha kecil dan pekerja rentan tidak hanya berdaya secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara sosial. Program ini adalah bentuk nyata sinergi antara zakat dan perlindungan kerja, agar masyarakat mustahik bisa naik kelas dan hidup lebih sejahtera,” ungkapnya.

Baca juga: Pemkot Depok Gandeng 23 Penguruan Tinggi, Program Beasiswa S1 Gratis untuk Warga Miskin, Didukung DPRD

Lebih lanjut, Dr. Endang menjelaskan bahwa program ini juga terintegrasi dengan kegiatan Pembinaan Mitra Strategis Pemberdayaan UMKM BAZNAS Depok, yang menjadi wadah peningkatan kapasitas dan kolaborasi antar lembaga dalam menggerakkan ekonomi umat.

“BAZNAS Depok ingin menjadi jembatan kebaikan antara lembaga pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan kerja sama seperti ini, kita membangun Depok yang lebih kuat dan berdaya,” terangnya.

Melalui program ini, BAZNAS Kota Depok berharap dapat terus memperluas jangkauan penerima manfaat, serta mendorong semakin banyak pelaku UMKM dan pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image