Kejari Depok Lelang Barang Rampasan Negara, dari Motor hingga Handphone

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melelang sejumlah barang rampasa negara melalui Program Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau Julbara.
Terdapat sejumlah unit kendaraan roda dua atau motor hingga handphone yang dilelang di Kantor Galeri Pemulihan Aset Kejari Kota Depok, Kamis (16/10/2025).
"Julbara ini adalah metode lelang secara langsung dan terbuka, bertujuan agar proses ini diketahui dan bermanfaat buat masyarakat," kataKepala Seksie Barang Bukti Kejari Depok, Andi Tri Saputro.
Baca juga: PDC Jadi Perusahaan Teladan, Bapenda Indramayu Beri Penghargaan Kepatuhan Pajak
Menurut Andi, Julbara juga berfungsi untuk meningkatkan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dari limit atau harga jual tertentu suatu barang rampasan, ada proses yang namanya lelang sehingga dipastikan harga naik sesuai penawaran.
"Kepanitiaan juga bersifat transparan dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian barang rampasan negara tetap terjaga," ungkapnya.
Baca juga: Gen Z Bikin Gebrakan: Dari Medsos ke Jalanan
Ia juga menjelaskan alasan barang rampasan negara dijual secara langsung. Ia katakan, berdasarkan pedoman 07 tahun 2025 yang menyatakan nilai aset di bawah 35 juta dapat dilakukan lelang penjualan secara langsung.
"Metodenya bisa melalui penawaran tertinggi dari setiap para peserta lelang. Sementara legalitas yang didapat yaitu seperti surat keterangan dari Kejari Depok untuk selanjutnya di urus ke pihak kepolisian untuk mendapatkan BPKB dan STNK-nya," jelas Andi. (***)