Bapenda Majalengka Genjot PAD Lewat Sosialisasi Perda Pajak Daerah

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) terus bergerak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, mengatakan kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha.
“Tujuannya agar para wajib pajak memahami dan menunaikan kewajibannya sehingga pendapatan dari sektor pajak benar-benar terserap ke kas daerah,” ujar Rachmat, Jumat (11/10/2025).
Baca juga: Ini Tips Damkar Depok Cegah Kebakaran
Rachmat mengaku, pihaknya juga sedang menelusuri akar masalah yang menyebabkan penerimaan pajak daerah belum optimal.
“Kami sedang menelusuri apakah persoalannya ada di sisi kesadaran masyarakat, atau masih ada pengusaha yang belum sepenuhnya menyerahkan pajak sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Ini yang terus kami sosialisasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan di Majalengka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Baca juga: Jejak Gelap Dana Desa Cimuncang: Proyek Rp 1,3 Miliar yang Tak Pernah Tampak
“Kami juga bekerja sama dengan Kejaksaan, karena aturan pajak ini berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Sosialisasi ini penting agar tidak ada pelaku usaha atau masyarakat yang merasa kebal terhadap aturan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas, yang hadir sebagai narasumber, mengapresiasi langkah Bapenda dalam menyosialisasikan regulasi tersebut.
“Ini hajatnya Bapenda dan kami Komisi II mendukung penuh. Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini bersumber dari PP Nomor 35 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Jadi aturan ini berlaku nasional, bukan hanya di Majalengka,” kata Dasim.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam perda baru ini adalah sistem pemungutan pajak yang kini berlaku seragam di seluruh Indonesia.
Baca juga: Dinkes Depok akan Terapkan Aturan Higiene dan Sanitasi Dapur MBG
“Contohnya pajak restoran 10% itu bukan dibebankan ke pengusaha, tapi ke konsumen. Jadi baik di Majalengka, Kuningan, atau Bogor, aturannya sama,” ungkapnya.
Dasim menegaskan, regulasi baru ini bukan untuk memberatkan pengusaha, melainkan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
“Kalau pengusaha maju dan berpenghasilan tinggi, kontribusi pajaknya juga meningkat. Dari sinilah kita bisa membangun infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Bapenda Majalengka berharap, melalui sosialisasi berkelanjutan ini, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat dapat semakin kuat demi peningkatan PAD dan kesejahteraan warga Majalengka. (***)
Jurnalis: Eko Widoantoro