Polsek Bojonggede Bekuk Tiga Residivis Curanmor

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Depok dan Bojonggede akhirnya berakhir.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bojonggede berhasil membekuk tiga pelaku residivis yang telah beraksi hingga 10 kali di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku yang kini mendekam di jeruji besi Polsek Bojonggede adalah HS (23), warga Pandeglang Banten, AS (20), dan FYS (34), keduanya warga Bojonggede.
Para pelaku dikenal sebagai komplotan spesialis curanmor.
Baca juga: Daur Ulang Sambil Berakhir Pekan: AQUVIVA Hadirkan RVM di Living World Alam Sutera
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan. Menurut Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Safiih, penangkapan ini bermula dari laporan korban kehilangan motor di Kampung Rawa Panjang, Gang Parkit, Kelurahan Pabuaran, Bojonggede, pada Kamis, (07/08/2025).
"Tim opsnal pimpinan Iptu Ero bergerak cepat setelah menerima laporan. Berdasarkan keterangan saksi, salah satu pelaku diketahui mengontrak tidak jauh dari lokasi kejadian," ujar AKP Safiih didampingi Iptu Ero di Mapolsek Bojonggede, Sabtu (4/10/2025).
Polisi kemudian menggerebek tempat persembunyian pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Baca juga: Polsek Leuwigoong Polres Garut Kontrol Dapur MBG Sehat Merah Putih
AKP Safiih, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi dengan mengincar motor yang diparkir di pinggir jalan atau teras rumah, kemudian menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk memetik motor curian.
Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan motor curian yang masih berada dalam satu kampung. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga unit motor hasil curian yang siap dijual.
Sayangnya, dua rekan pelaku lainnya berinisial M dan F berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Hasil curian ini dijual oleh pelaku secara COD (Cash On Delivery) tanpa surat-surat dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per unitnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Pengedar Narkoba "Sistem Tempel" di Bojonggede
Ancaman 5 Tahun Penjara
Fakta mengejutkan terungkap dari catatan buku hitam kepolisian: ketiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor.
Setelah bebas, mereka kembali beraksi dan tercatat telah melakukan pencurian motor sebanyak 10 kali dalam satu komplotan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas AKP Safiih.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya warga Bojonggede, untuk selalu memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau gembok tambahan demi mencegah aksi kejahatan serupa. (***)
Jurnalis: Dwi Retno