Home > Nasional

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba "Sistem Tempel" di Bojonggede

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis sore, 2 Oktober 2025, di Raya Kp. Kelapa, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede.
Seorang tersangka pengedar narkoba
Seorang tersangka pengedar narkoba "sistem tempel" yang ditangkap Polsek Bojonggede. (Foto: Dok Dwi Retno)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Praktik peredaran narkoba dengan modus "sistem tempel" di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bojonggede.

Seorang pengedar berinisial RA (31) yang berprofesi sebagai mekanik sepeda, ditangkap basah saat hendak mengambil paket narkoba jenis ganja tersembunyi.

Penangkapan dramatis ini terjadi pada Kamis sore, 2 Oktober 2025, di Raya Kp. Kelapa, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede.

Baca juga: BKGN 2025, Asosiasi Dokter Gigi di Depok Gelar Pegmas Pemeriksaan Gigi dan Mulut Gratis untuk Pelajar

Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah Syafiih, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Anggota Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, Iptu Ero Budiawan, segera melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover). Pelaku berhasil kami tangkap tepat saat ia akan mengambil paket ganja dengan sistem tempel," jelas AKP Abdullah Syafiih didampingi Iptu Ero, saat memberikan keterangan di Mapolsek Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (03/10/2025).

Total sekitar 1.349 gram bruto ganja diamankan, Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti awal berupa satu kantong plastik berisi 34 gram ganja di tangan tersangka. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah pelaku, yang berada di kampung yang sama.

Baca juga: Hari Batik Nasional, Batik Khas Depok Dipamerkan The Margo Hotel

Dari penggeledahan, polisi menemukan jumlah barang bukti yang signifikan yakni satu tas bayi berisi 15 paket kertas coklat ganja seberat 411 gram brutto serta satu paket/bata ganja yang dilakban coklat seberat 904 gram brutto.

"Total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil kami sita mencapai hampir 1.349 gram brutto, atau lebih dari 1,3 kilogram," ujar Syafiih.

Polisi juga mengamankan satu unit HP Samsung dan timbangan digital.

Kepada penyidik, tersangka RA mengaku baru dua kali mengambil ganja dengan sistem tempel atas arahan dari seseorang berinisial F.

Baca juga: Abang Jakarta 2024, Muhammad Hafidz Hadiri Undangan High Tea di Balai Kota

"Sudah sebanyak dua kali pelaku mengambil ganja. Pengambilan pertama seberat 7 Kg, dan yang kedua kali ini 1 Kg ganja. Pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta," ungkap Syafiih.

Tersangka mengaku keuntungan ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk menghidupi istri dan anaknya yang masih kecil.

RA, menerima instruksi dan titik lokasi barang melalui pesan WhatsApp dari F. Modus peredarannya adalah menjual ganja secara terputus kepada orang-orang yang dikenalnya saja, per paket.

Baca juga: Pada 2025, Pemkot Depok akan Perbaiki Ribuan Rumah Tak Layak Huni

Kini, Tim Opsnal Satreskrim Polsek Bojonggede tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar berinisial F.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (***)

Jurnalis: Dwi Retno

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image