Home > Mancanegara

156 Negara Akui Kemerdekaan Palestina, Senator Minta Israel Dikucilkan dari Pergaulan Dunia

Senator Jakarta ini mengungkapkan, di tengah berlanjutnya genosida Israel yang menewaskan puluhan ribu warga sipil Gaza, dunia dituntut untuk mengubah momentum politik ini menjadi gerakan strategis untuk menghentikan genosida.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA—REPUBLIKA NETWORK — Harus ada langkah konkret setelah lebih dari tiga perempat anggota PBB kini menempatkan Palestina sebagai subjek hukum internasional yang sah. Hingga September 2025, sebanyak 156 dari 193 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis Bela Palestina Fahira Idris menegaskan, pengakuan kemerdekaan Palestina ini, termasuk dari negara-negara kunci seperti Inggris, Perancis, Kanada, Australia, dan Portugal, menandai titik balik geopolitik global. "Namun, pengakuan semata tidak cukup. Tanpa langkah nyata menekan Israel yang terus lakukan genosida di Gaza, pengakuan ini hanya hanya akan janji kosong. Sudah saatnya Israel dikucilkan dari pergaulan dunia internasional atas kejahatan genosida yang dilakukannya,” tukas Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/09/2025) petang.

Senator Jakarta ini mengungkapkan, di tengah berlanjutnya genosida Israel yang menewaskan puluhan ribu warga sipil Gaza, dunia dituntut untuk mengubah momentum politik ini menjadi gerakan strategis untuk menghentikan genosida. Setidaknya, lanjut Fahira Idris, terdapat sejumlah langkah konkret yang bisa dilakukan negara-negara di dunia yang sudah mengakui kemerdekaan Palestina.

Pertama, tekanan terkoordinasi melalui PBB dan Uni Eropa, karena meski veto AS menghambat resolusi de jure, mayoritas suara di Sidang Umum PBB menunjukkan legitimasi moral dan politik untuk menekan Israel. Negara-negara perlu membentuk blok pro-Palestina guna mengisolasi veto AS.

Sementara negara-negara Uni Eropa harus berani mendorong pemungutan suara untuk sanksi terhadap Israel, mulai dari pembatasan perdagangan dan sanksi personal terhadap pejabat Israel.

Juga soal embargo dan pemutusan diplomatik di mana tekanan ekonomi menjadi salah satu instrumen paling efektif. Uni Eropa tengah mengusulkan penangguhan tarif nol bagi produk Israel, langkah yang dapat langsung memukul sektor ekspor utamanya.

Selain itu, dunia perlu memberlakukan embargo total senjata agar agresi Israel kehilangan daya melakukan genosida.

“Jika genosida ini berlanjut, pemutusan hubungan diplomatik harus dipertimbangkan sebagai isolasi politik menyeluruh, seperti yang pernah dilakukan dunia terhadap rezim apartheid Afrika Selatan dulu. Bersamaan dengan itu, semua relasi ekonomi dengan permukiman ilegal harus dihentikan untuk mencegah penguatan kolonialisme Israel,” tegas Fahira Idris.

Di sisi lain, sanksi individual terutama menyasar pejabat Israel, karena selain negara, individu yang bertanggung jawab juga harus ditindak. Larangan visa dan pembekuan aset dapat diterapkan pada pejabat garis keras Israel, sementara Netanyahu dan kabinetnya perlu masuk daftar hitam internasional.

Sedangkan tekanan sosial-budaya berupa isolasi juga harus menjangkau ranah sosial-budaya. Seperti rezim apartheid di Afrika Selatan yang dulu dikeluarkan dari Olimpiade dan berbagai ajang internasional, Israel pun perlu dikucilkan dari olahraga, seni, dan budaya dunia.

Di kampus-kampus, boikot akademik terhadap institusi yang mendukung kebijakan kolonial Israel perlu diperluas, mengirim pesan tegas bahwa apartheid tidak memiliki tempat dalam peradaban modern. “Indonesia dapat mendorong Dewan Olimpiade Asia untuk menolak partisipasi Israel, sekaligus menggalang boikot seni-budaya yang terkait dengan Israel,” ujar Fahira Idris.

Fahira juga menyoal penegakan hukum di mana instrumen hukum internasional harus berjalan paralel. Mahkamah Internasional (ICJ) sudah menegaskan kewajiban Israel menghentikan genosida, sementara Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dapat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

“Negara-negara anggota Statuta Roma wajib menyatakan siap menangkap jika ia memasuki yurisdiksi mereka. Komitmen ini, sebagaimana pada kasus apartheid Afrika Selatan dan Balkan, menunjukkan bahwa dunia tidak lagi memberi ruang bagi impunitas,” pungkas Fahira Idris. (***)

× Image