Home > Nasional

Polsek Pancoran Mas Depok Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Pelaku yang diamankan yakni Rake Sadewo alias Copleh bin Suhendi.
Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas, Kota Depok menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Dok Humas Polres Depok) 
Aparat kepolisian Polsek Pancoran Mas, Kota Depok menunjukkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian dark Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Kota Depok berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Ponpes Qotrun, RT 02/03, Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Pelaku yang diamankan yakni Rake Sadewo alias Copleh bin Suhendi.

Baca juga: Sirene dan Rotator di Jalan Raya Stop Dibunyikan, Kakorlantas: Dievaluasi

Sedangkan seorang rekannya, Jember alias Adek alias Jeding, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan kunci leter T yang sudah dipersiapkan untuk mengambil sepeda motor milik korban yang sedang terparkir.

Setelah berhasil membuka kunci, pelaku mendorong sepeda motor tersebut menuju lokasi rekannya, Jembre, yang menunggu tidak jauh dari tempat kejadian.

Baca juga: Buka Kelas Seksual, Cewek Cantik Asal AS di Deportasi dari Bali

Namun, aksi keduanya diketahui oleh seorang saksi yang kemudian melakukan pengejaran. Saat melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Arrahmaniyah, Bojong Pondok Terong, pelaku Rake Sadewo sempat mengeluarkan golok dan mengayunkannya ke arah warga.

Meski begitu, warga berhasil mengepung, melumpuhkan, dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polsek Pancoran Mas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. 1 lembar STNK sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024, No. Pol. B-4359-EBQ atas nama Sultan Syahruna, beserta 1 buah kunci kontak.

2. 1 unit sepeda motor Vespa Sprint Iget 150 ABS warna abu-abu tahun 2024 dengan nomor polisi yang sama.

3. 1 buah kunci leter T beserta mata kuncinya.

4. 1 bilah golok bergagang kayu.

Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan The Umalas Signature Bali, Dengarkan Keterangan Saksi yang Berlangsung Hingga Dini

Pelaku sudah diamankan di Polsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya Jembre masih dalam pengejaran.

Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polsek Pancoran Mas juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pencurian. (***)

× Image