Home > Nasional

Sidang Kasus Penggelapan The Umalas Signature Bali, Dengarkan Keterangan Saksi yang Berlangsung Hingga Dini

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, yang baru bisa memulai persidangan sore hari karena padatnya jadwal perkara pidana.
Suasana sidang mendengarkan saksi -saksi dalam kasus dugaan penggelapan aset vila The Umalas Signature di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dengan terdakwa Budiman Tiang (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Suasana sidang mendengarkan saksi -saksi dalam kasus dugaan penggelapan aset vila The Umalas Signature di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali dengan terdakwa Budiman Tiang (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus dugaan penggelapan aset vila The Umalas Signature memasuki babak baru yakni menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian. Kasus penggelapan tersebut dengan terdakwa Budiman Tiang alias BT (48 tahun)

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Anom Rai berlangsung maraton di PN Denpasar, Kamis (18/09/2025) hingga Jumat (19/09/2025) pukul 03.00 WITA dini hari.

Baca juga: Polsek Pancoran Mas Depok Bekuk Pengedar Narkoba di Bogor

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Ni Kadek Kusuma Wardani, yang baru bisa memulai persidangan sore hari karena padatnya jadwal perkara pidana.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menghadapi perkara pidana dengan nomor 901/Pid.B/2025/PN Dps, Budiman Tiang juga terlibat sengketa perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 805/Pdt.G/2025/PN Dps.

Budiman Tiang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara alternatif melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Catat! Ada 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama di Tahun 2026, Ini Rinciannya

Budiman Tiang menguasai secara melawan hukum proyek vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Dari semula hanya memegang saham satu persen, Budiman Tiang diduga mengambil alih seluruh proyek vila dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 179 miliar.

Kronologi perkara bermula dari kerja sama PT SUP dengan dua investor yang mendirikan PT Magnum Estate Internasional (MEI) sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Baca juga: Partisipasi KFSHRC di KTT C3 Davos of Healthcare Jepang Tandai Babak Baru di Tingkat Global

Proyek yang dikerjakan bersama investor Rusia Stanislav Sadovnikov dan Igor Masimov itu semestinya membangun 248 unit vila. Hingga September 2024, tercatat 166 unit terjual dengan 143 investor telah melunasi.

"Namun Budiman Tiang justru memutus kerja sama, mengganti nama proyek menjadi The One Umalas, menunjuk pengelola baru, menyewakan salah satu unit Rp 61,3 juta, serta menarik Rp 14,64 miliar dari rekening bersama ke rekening pribadinya. Akibatnya, PT SUP dan para investor tidak memperoleh hak atas vila yang dijanjikan," jelas JPU.

Selain itu ada bukti lain yakni bukti transfer sekitar Rp 630 juta masuk ke rekening pribadi BT ditambah perusahaan afiliasinya, total Rp 2 miliar di tahun 2024. (***)

× Image