Edukasi Cukai Lewat Media, Pemkab Majalengka Ingin Warga Melek Rokok Ilegal

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menegaskan komitmennya dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon, salah satunya dengan menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai bersama insan media.
Kegiatan yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Majalengka ini menghadirkan 50 jurnalis dari berbagai media.
Baca juga: Olah Sampah Mandiri, UPER Hadirkan Komposter Putar di Desa Barengkok
Acara berlangsung di Hotel Garden Majalengka pada Selasa (26/08/2025) dengan format talkshow yang juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Aeron Randi, menegaskan bahwa media memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, peran media menjadi jembatan agar pesan pemerintah terkait program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bisa diterima secara lebih luas.
Baca juga: Catatan Cak AT: Absurd Melawan Absurd
“Saya percaya pengaruh media sangat besar. Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap insan pers dapat meneruskan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat. Mari bersama-sama mengedukasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka,” kata Aeron.
Aeron menambahkan, Pemkab Majalengka konsisten melakukan pencegahan rokok ilegal melalui tim penegakan Perda. Satpol PP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam setiap penindakan.
“Perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan peredarannya,” ujarnya.
Baca juga: Perjalanan 50 Tahun Antiseptik Povidone-Iodine Dipercaya Keluarga Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, Bebono, menjelaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku rokok ilegal sangat tegas. Bukan hanya pengedar, tetapi juga penjual bisa dikenakan hukuman.
“Sepanjang 2025, kami sudah mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredarannya masih cukup masif,” ungkapnya.
Bebono juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Misalnya, rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Ia menegaskan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga merugikan pengusaha yang taat aturan. (***)
Journalist: Eko Widiantoro