Home > Ekonomi

KPP Pratama Depok Gelar Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak

Selain itu juga hadir perwakilan dari Brimob Polri, dari Tax Center Universitas Indoensia (UI), perwakilan wajib pajak dari perusahaan swasta dan juga para wajib pajak perorangan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah. (Foto: Rusdy Niurdiansyah/RUZKA INDONESIA) 
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah. (Foto: Rusdy Niurdiansyah/RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tingkatkan kesadaran wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis dan Sawangan menggelar Forum Konsultasi Publik dalam rangka Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) di Wilayah Kota Depok.

Hadir dalam giat tersebut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, Kepala Kantor KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandowo Wisnu Bawono, Kepala Kantor KPP Pratama Depok Sawangan, Chairuddin Umsohi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono dan Sekretaris Dinas (Sekdis), Agus Sopan, Ketua Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) Kota Depok, Rusdy Niurdiansyah.

Selain itu juga hadir perwakilan dari Brimob Polri, dari Tax Center Universitas Indoensia (UI), perwakilan wajib pajak dari perusahaan swasta dan juga para wajib pajak perorangan.

Baca juga: Pemkot Depok akan Gelar Job Fair 2025, Yuk Cek Lowongan Kerja

"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah saat acara yang digelar di Kantor KPP Depok Cimanggis, Jumat (22/08/2025).

Selain itu, lanjut Romadhaniah, kegiatan ini juga bagian untuk meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak.

"Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterbukaan bersama dan saling percaya. Kami siap melayani dengan semaksimal mungkin dengan saat juga mengembangkan pelayanan melalui aplikasi DJP yang bisa diakses dengan mudah," jelasnya.

Baca juga: Hadir di Jalan Tole Iskandar Depok, Fasilitas Bintang Lima Harga Kaki Lima

Usai diskusi, para wajib pajak menerima Piagam Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak yang dilanjutkan dengan penandatanganan piagam Hak Wajib Pajak dan Kewajiban Wajib Pajak. (***)

× Image