RSUD Cideres Jelaskan Alasan Pasien BPJS Harus Bayar Denda

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cideres, Jawa Barat (Jabar) angkat suara mengenai keluhan sejumlah pasien yang harus membayar denda meskipun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini berkaitan dengan aturan denda pelayanan rawat inap bagi peserta yang menunggak iuran bulanan.
Kepala Sub Bagian Hukum, Kemitraan, dan Pemasaran RSUD Cideres, Pujiarto, S.Kep., Ners., MH, menjelaskan bahwa kewajiban membayar denda muncul apabila peserta BPJS terlambat membayar iuran dan kemudian membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif.
Baca juga: Para Kiai Ponpes Babakan Ciwaringin Bahas Isu HAM dan Aspirasi Pesantren
"Kalau ada pembayaran denda, berarti sebelumnya ada iuran BPJS yang tertunggak. Untuk menghitungnya, kita lihat dulu diagnosis saat masuk, kemudian biaya klaim paket layanannya. Nah, lima persen dari itu dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan. Dari situ muncul angka dendanya," ujar Pujiarto saat ditemui di RSUD Cideres, Kamis (24/07/2025).
Aturan mengenai denda ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi tersebut disebutkan, peserta yang mengalami keterlambatan pembayaran iuran dan kemudian menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya paket layanan berdasarkan sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs).
Ketentuan denda berlaku maksimal untuk 12 bulan tunggakan, dengan plafon denda paling tinggi Rp 30 juta. Jika tidak menjalani rawat inap dalam periode tersebut, peserta hanya perlu melunasi tunggakan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya.
Baca juga: Anggota DPRD Jabar Elly Farida: Pentingnya kolaborasi Pemprov Jabar dengan Sekolah Swasta
Sebagai contoh, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak dua bulan namun tidak menjalani rawat inap, tidak dikenakan denda pelayanan. Cukup membayar tunggakan dua bulan agar kartu kembali aktif.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme denda BPJS dan pentingnya membayar iuran tepat waktu agar hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin tanpa hambatan biaya tambahan. (***)
Jurnalis: Eko