Home > Nasional

Pengasuh dan Alumni Ponpes Babakan Layangkan Maklumat atas Kebijakan Gubernur Jabar

Dalam pernyataan resmi itu, tercantum 5 poin keberatan yang dinilai mencederai semangat konstitusi, keadilan sosial, serta keberlangsungan pendidikan keislaman berbasis pesantren.
PP Makom Albab dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan 5 maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
PP Makom Albab dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan 5 maklumat secara resmi terhadap kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK. Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab), yang terdiri atas para pengasuh dan alumni Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Cirebon, Jawa Barat (Jabar) melayangkan maklumat terbuka yang memuat keprihatinan mendalam terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Maklumat tersebut ditandatangani pada Sabtu (19/07/2025) dan diterima Ruzka Republika Network pada Selasa (22/07/2025).

Dalam pernyataan resmi itu, tercantum 5 poin keberatan yang dinilai mencederai semangat konstitusi, keadilan sosial, serta keberlangsungan pendidikan keislaman berbasis pesantren.

Penandatanganan maklumat dilakukan oleh Ketua Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB), KH Marzuki Ahal, dan Ketua Umum Makom Albab, Kombes Pol (Purn) Dr H. Juhana Zulfan, M.M.

Baca juga: Depok Susun Rencana Aksi Penanganan Stunting Tepat Sasaran

Lima Poin Keprihatinan

Poin pertama menyentil Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025 mengenai penghapusan dana hibah bagi pesantren dalam APBD. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan afirmasi, fasilitasi, dan rekognisi negara terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.

Kedua, surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Nomor 58/PK.03/Disdik terkait penerapan lima hari sekolah dianggap mengancam eksistensi pendidikan madrasah diniyah, yang selama ini menjadi benteng pembentukan karakter santri di luar jam sekolah formal.

Ketiga, kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan dan memperbesar kesenjangan, terutama di sekolah-sekolah swasta yang kerap kekurangan sarana dan pendanaan.

Baca juga: Hutan Diklat di Kadipaten, Benteng Hijau di Tengah Ancaman Industri

Poin keempat menyoroti ketimpangan dalam penyaluran Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) antara sekolah negeri dan swasta, sebagaimana tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 58 Tahun 2022.

Hal ini dianggap tidak sesuai dengan semangat keadilan pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Adapun poin terakhir mempersoalkan Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang penyerahan ijazah secara gratis di semua sekolah, yang dinilai belum memperhitungkan kondisi riil di lapangan serta nilai-nilai kearifan lokal.

Baca juga: Baznas Depok Ajak Kolaborasi RS Hermina dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis ZIS

Ajakan Musyawarah dan Nilai Keadilan

Makom Albab menegaskan bahwa maklumat ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral serta kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan yang bermartabat dan berakar pada nilai-nilai luhur bangsa dan ajaran Islam.

"Kami menyerukan agar setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup umat dan masa depan pendidikan di Jawa Barat dirumuskan secara musyawarah, melibatkan seluruh elemen masyarakat, dan mengedepankan keadilan serta keberpihakan kepada rakyat kecil," tulis Makom Albab dalam pernyataan resminya.

Senada dengan hal itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, KH Juhadi Muhammad, juga menyoroti kebijakan penambahan rombel di SMA/SMK negeri yang menjadi bagian dari Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Baca juga: PRNU Cipayung dan SAPIN Gelar Pengobatan Gratis untuk Lansia di Majlis Ta'lim An-Nisa

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melemahkan eksistensi sekolah-sekolah swasta yang selama ini turut berjasa dalam mendidik anak bangsa, baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

"Negara ini dibangun atas dasar kebersamaan, bukan individualisme. Maka dalam membangun pendidikan pun, harus melibatkan semua pihak, termasuk sekolah swasta," ujar KH Juhadi, Senin (21/07/2025), seperti dikutip dari Kabar-majalengka.com.

Makom Albab menutup maklumatnya dengan penegasan bahwa inisiatif tersebut bukan untuk mencari polemik, melainkan sebagai nasihat konstruktif demi mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan, berkarakter, dan menghargai peran semua unsur masyarakat. (***)

Jurnalis: Eko

× Image