Home > Nasional

Dewan Pers dan Kejagung MoU Penegakan Hukum Kemerdekaan Pers

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (kiri) dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (kiri) dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin (kanan). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Penegakan Hukum Kemerdekaan Pers.

Bentuk kerjasama ini upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.

Baca juga: Catatan Cak AT: Gaza dalam Kesaksian Jean-Pierre Filiu: Tak Lagi Dikenali (2/5)

"Saya menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (17/07/2025).

Lanjut Burhanuddin, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers. Karena itu, dia memandang insan pers sebagai sahabat.

“Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan,” terangnya.

Baca juga: Goethe-Institut Putar Film Hannah Arendt Memperingati 50 Tahun Wafatnya Sang Filsuf

Menurut Burhanuddin, pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Keterbukaan informasi, menurut dia, menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.

“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya.

Selain itu, melalui media pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu membuat jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.

Baca juga: Trump Turunkan Tarif 32 Persen Menjadi 19 Persen, Kini Indonesia Memiliki Sejumlah Pekerjaan Rumah

“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” ungkap Burhanuddin

“Tapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” imbuhnya.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, menyatakan pers adalah mitra pemerintah, termasuk dalam fungsi pengawasan.

Baca juga: Listrik Andal PLN Kawal Kemenangan Garuda Muda 8-0 atas Brunei

“Kedua, jangkauan tangan dari Kejagung yang begitu luas kan tidak sampai ke daerah-daerah. Nah, dengan bantuan pers itu, kemudian kalau ada penyimpangan-penyimpangan, itu peristiwanya di daerah, tapi pusat langsung tahu sehingga cepat merespons,” jelasnya.

Menurut Komaruddin, kerja sama yang dijalin hari ini merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.

“Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas matanya, telinganya, kakinya, terbatas, dengan pers itu membantu,” tuturnya.

“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkas Komaruddin.

Baca juga: Rencana Pengusuran Bangli di Jalan Juanda, 2 Bilboard Tak Berada di Lahan Pertagas Depok

Ruang lingkup Nota Kesepahaman antara lain:

1. Dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;

2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers;

3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

4. Peningkatan sumber daya manusia. (***)

× Image