Home > Nasional

Rencana Pengusuran Bangli di Jalan Juanda, 2 Bilboard Tak Berada di Lahan Pertagas Depok

Apabila tidak diindahkan, maka dengan terpaksa Satpol PP Kota Depok akan membongkar sencara paksa.
Petugas Pertagas sedang melakukan pengukuran ulang lahan miliknya di pertigaan lampu merah Jalan Juanda-Pertagas. Fakta terungkap, 2 bilboard berada di lahan milik aset Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Petugas Pertagas sedang melakukan pengukuran ulang lahan miliknya di pertigaan lampu merah Jalan Juanda-Pertagas. Fakta terungkap, 2 bilboard berada di lahan milik aset Pemkot Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sejumlah bangunan liar (bangli) yang menempati lahan pipa gas Pertamina (Pertagas) di Jalan Juanda, Depok yang direncanakan akan ditertibkan oleh aparat gabungan pada Senin 21 Juli 2025.

Surat penggusuran sudah dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok dengan nomor 300/747/ Satpol PP/2025.Pemkot Depok memberikan waktu dalam 3x24 jam untuk pemilik bangunan agar dengan sukarela membongkar bangunannya.

Apabila tidak diindahkan, maka dengan terpaksa Satpol PP Kota Depok akan membongkar sencara paksa.

Baca juga: Pembangunan MTsN di Eks RPH Ditargetkan Selesai Oktober, Tahun Ajaran Baru. 2026

Sejumlah bangunan diduga tak berizin seperti Pasar Hewan, kafe Dejaflo maupun beberapa bangunan semi permanen seperti bengkel mobil, rumah makan direncanakan akan ikut dibongkar bersama aparat gabungan.

Sementara diberitakan sebelumnya, selain bangunan ilegal yang akan di bongkar, juga akan dibongkar keberadaan 2 bilboard yang diduga berada tak ada izin karena berada di lahan Pertagas di pertigaan lampu merah Jalan Juanda-Margonda.

Saat di konfirmasi, Rabu (16/07/2025), pemilik dua bilboard yang di maksud mengungkapkan kepemilikan izin dan menyatakan lahan yang ditempati bukan di lahan Pertagas melainkan membayar restribusi di lahan milik aset Pemkot Depok.

Baca juga: PKK Depok Tingkatkan Minat Baca Dikalangan Pelajar Melalui Program Gerakan Literasi Sekolah

Perushaan bilboard CV Komunika Bersama telah memiliki izin menggunakan aset daerah. Izin tersebut tertuang dalam surat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bernomor 593/3185-Aset yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2021.

Perusahaan CV Komunika Bersama juga telah memiliki Surat Izin Pemasangan Reklame dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok dengan nomor 503/01917/IPRek/DPMPTSP/IV/2025.

Pada bilboard tersebut juga CV Komunika Bersama telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DPMPTSP Kota Depok. Suratnya bernomor 640/3788/IMB/DPMPTSP/2018.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah Ajak ASN Jadi Teladan Peduli Lingkungan

Perusahaan CV Komunika Bersama juga ditetapkan sebagai pengguna resmi aset daerah karena telah menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam hal pembayaran pajak yang bertujuan menambah kas daerah Kota Depok. (***)

× Image